Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sukolilo: Kekerasan di Masyarakat dan Sanksi Sosial, Bagaimana Menyikapinya?

23 Juni 2024   00:47 Diperbarui: 23 Juni 2024   08:38 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Selain itu masyarakat sedikit banyak mulai tidak mempercayai sosok-sosok yang seharusnya menjadi panutan, justru melanggar hukum. inilah alasan kenapa kekerasan bisa terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Melihat beberapa indikasi tersebut akibatnya saat ini Sukolilo secara keseluruhan dicap sebagai Kampung Begal. Padahal tidak semua masyarakat di Kecamatan tersebut adalah orang-orang yang melakukan kejahatan dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Meskipun demikian semua adalah akibat negatif ketika aksi kekerasan terjadi di tengah-tengah masyarakat, ditambah lagi media informasi dan komunikasi serta media sosial begitu mudah menyebarkan semua berita dan kasus di tengah-tengah masyarakat.

Jika pendidikan dan pemahaman tentang literasi media tidak terus digalakkan, maka masyarakat sedikit atau banyak akan mudah terhanyut dan tercederai perilaku yang awalnya baik tersebut menjadi masyarakat yang berperilaku negatif. Satu kelompok yang berbuat pada akhirnya yang tidak melakukan pun merasakan akibatnya.

Memulihkan Nama Baik Daerah dengan Bukti Diungkapnya Kasus dan Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungannya

Pembelian stempel kampung begal sejatinya adalah salah satu sanksi sosial yang kebablasan. Bagaimana bisa disebut kampung begal jika pelakunya adalah sekelompok kecil saja. 

Padahal bisa disebut kampung begal jika semua masyarakat di situ adalah pembegal atau pelaku pencurian dengan kekerasan dan penggelapan. Faktanya tidak demikian kan? Saya yakin masyarakat yang baik-baik akan terkena imbas dari stempel yang diberikan.

Tapi lagi-lagi ini adalah hukum sosial yang dampaknya bukan hanya perubahan perilaku masyarakat yang diharapkan, ternyata sampai sejauh ini pihak aparat semakin keras menindak aksi-aksi ilegal dan telah ditangkapnya para pelaku kejahatan serta diamankannya beberapa kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Hal ini perlu diberikan apresiasi dan semestinya aktivitas baik ini juga diberlakukan di semua daerah di seluruh NKRI. Sebab kita masih sering mendapati berita aksi penggelapan dan pencurian dengan kekerasan yang pelakunya masih banyak yang belum tertangkap. 

Bahkan sejatinya aksi tegas ini dilakukan oleh semua elemen di masyarakat, sebelum kekerasan terjadi. Misalnya jika ada salah satu warganya yang kedapatan menyimpan kendaraan ilegal hasil curian atau penggelapan, maka seharusnya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, hakikatnya tokoh di desa yang juga harus menjadi penengah dan pelerai jika terjadi persoalan di desanya dan mencegah aksi kekerasan terjadi.

Jika pihak yang berwajib telah mendapatkan laporan, semestinya juga harus segera menanggapi dan melakukan penindakan agar kasus tersebut dapat ditangani sesuai prosedur yang tepat.

Begitu pula pemerintah daerahnya selalu mengadakan pertemuan rutin dengan Muspida, Muspika, aparat desa dan masyarakat dalam rangka pencegahan kejahatan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun