Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kini AS Baru Merasakan Cita Rasa Operasi Kebebasan Bernavigasi

28 Februari 2020   16:37 Diperbarui: 1 Maret 2020   09:59 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: www.belfercenter.org
Sumber: www.belfercenter.org

Laut teritorial membentang 12 mil laut dari daratan dan dianggap sebagai wilayah berdaulat suatu negara; kedaulatan ini meluas ke wilayah udara di atasnya (92 km) dan dasar laut di bawah laut teritorial.

Zona yang berdekatan dimulai ketika laut teritorial berakhir -12 mil laut dari darat- dan meluas 12 mil laut lainnya, berakhir 24 mil laut dari darat. Zona yang berdekatan bukanlah wilayah kedaulatan suatu negara; itu dianggap sebagai bagian dari perairan internasional.

ZEE / zona ekonomi eksklusif memanjang 200 mil laut dari daratan dan meliputi laut teritorial dan zona yang berdekatan. Dalam 200 mil laut ini, negara memiliki hak khusus untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Fitur maritim juga menghasilkan landas kontinental, yang terdiri dari dasar laut yang membentang di luar laut teritorial negara. Namun, hak-hak negara atas landas kontinennya mungkin tidak melanggar hak navigasi negara-negara lain. Di sini, landas kontinen tidak akan dibahas.

Sumber: www.belfercenter.org
Sumber: www.belfercenter.org

Melintasi Batas Teritori engan Otorisasi

Suatu negara mengharuskan kapal memberikan pemberitahuan dan mendapatkan otorisasi terlebih dahulu untuk perjalanan yang dianggap tidak bersalah melalui laut teritorialnya. 

Ini tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS. (Ingatlah bahwa semua kapal dari semua negara bagian menikmati hak lintas tidak bersalah melalui laut teritorial negara lain, dan memberikan atau memperoleh izin terlebih dahulu tidak diperlukan.)

AS Menjadi Pongah

AS ingin memprotes persyaratan bahwa kapal harus memberi pemberitahuan dan mendapatkan otorisasi terlebih dahulu untuk perjalanan yang dianggap tidak bersalah, tetapi dalam skenario ini tidak membantah keberadaan laut teritorial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun