Laut teritorial membentang 12 mil laut dari daratan dan dianggap sebagai wilayah berdaulat suatu negara; kedaulatan ini meluas ke wilayah udara di atasnya (92 km) dan dasar laut di bawah laut teritorial.
Zona yang berdekatan dimulai ketika laut teritorial berakhir -12 mil laut dari darat- dan meluas 12 mil laut lainnya, berakhir 24 mil laut dari darat. Zona yang berdekatan bukanlah wilayah kedaulatan suatu negara; itu dianggap sebagai bagian dari perairan internasional.
ZEE / zona ekonomi eksklusif memanjang 200 mil laut dari daratan dan meliputi laut teritorial dan zona yang berdekatan. Dalam 200 mil laut ini, negara memiliki hak khusus untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Fitur maritim juga menghasilkan landas kontinental, yang terdiri dari dasar laut yang membentang di luar laut teritorial negara. Namun, hak-hak negara atas landas kontinennya mungkin tidak melanggar hak navigasi negara-negara lain. Di sini, landas kontinen tidak akan dibahas.
Melintasi Batas Teritori engan Otorisasi
Suatu negara mengharuskan kapal memberikan pemberitahuan dan mendapatkan otorisasi terlebih dahulu untuk perjalanan yang dianggap tidak bersalah melalui laut teritorialnya.Â
Ini tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS. (Ingatlah bahwa semua kapal dari semua negara bagian menikmati hak lintas tidak bersalah melalui laut teritorial negara lain, dan memberikan atau memperoleh izin terlebih dahulu tidak diperlukan.)
AS Menjadi Pongah
AS ingin memprotes persyaratan bahwa kapal harus memberi pemberitahuan dan mendapatkan otorisasi terlebih dahulu untuk perjalanan yang dianggap tidak bersalah, tetapi dalam skenario ini tidak membantah keberadaan laut teritorial.