Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kini AS Baru Merasakan Cita Rasa Operasi Kebebasan Bernavigasi

28 Februari 2020   16:37 Diperbarui: 1 Maret 2020   09:59 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membahas hal di atas, ada baiknya kita sekedar mengetahui tentang hukum teritori laut international.

The UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau  Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) adalah perjanjian internasional yang mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara-negara sehubungan dengan penggunaannya atas lautan di dunia.

Mulai berlaku pada tahun 1994. Meskipun AS belum meratifikasi UNCLOS, mereka harus mematuhi banyak ketentuannya, dan dukungan kuat ada dalam komunitas kebijakan luar negeri AS untuk meratifikasinya.

Fitur maritim adalah bagian dari permukaan bumi yang terjadi di lautan yang tidak tertutup air. UNCLOS mendefinisikan tiga jenis fitur maritim:

  1. Pulau
  2. Karang atol
  3. Ketinggian air surut (low-tide elevation)

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, yang selalu berada di atas air dan mampu mempertahankan tempat tinggal manusia atau kegiatan ekonomi.

  • Area tanah yang terbentuk secara alami
  • Dikelilingi oleh air
  • Selalu di atas air
  • Dapat mempertahankan untuk tempat tinggal manusia atau kegiatan ekonomi

Sumber: www.belfercenter.org
Sumber: www.belfercenter.org

Karang atol juga merupakan area alami yang terbentuk dari tanah yang dikelilingi oleh air, yang selalu berada di atas air, tetapi tidak seperti pulau, karang atol tidak mampu mempertahankan/menunjang tempat tinggal manusia atau kegiatan ekonomi.

  • Area tanah yang terbentuk secara alami
  • Dikelilingi oleh air
  • Selalu di atas air
  • Tidak dapat mempertahankan/menunjang tempat tinggal manusia atau kegiatan ekonomi

Sumber: www.belfercenter.org
Sumber: www.belfercenter.org

Ketinggian air surut adalah di atas air pada saat air surut, tetapi tenggelam pada saat air pasang.

  • Area tanah yang terbentuk secara alami
  • Dikelilingi oleh air
  • Di atas air saat air surut
  • Terendam air pasang

Sumber: www.belfercenter.org
Sumber: www.belfercenter.org

Perbedaan antara fitur maritim (yaitu pulau, karang atol, dan ketinggian air surut) penting karena masing-masing fitur ini menghasilkan zona maritim yang berbeda. Ada tiga zona maritim dasar:

  1. Laut teritorial
  2. Zona yang berdekatan (The contiguous zone)
  3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau the exclusive economic zone (EEZ)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun