Ahli kontra-terorisme Prancis, Benoit Gomis dari Inggris yang berbasis di Chatham House (Royal Institute of International affairs), pernah mengatakan sangat cemas bahwa pemantauan real-time akan dibatasi pada tingkat pengadilan.
Kerjasama dalam operasi kontrateorisme penting dan promosi berbagi atau sharing intelijen sering terikat dengan isu-isu sensitif transparansi, tanggung jawab, dan kontrol demokratis.
Prancis, negara yang menganjurkan kebebasan, telah mengalami masalah serupa. Alasannya sistem kontra-terorisme dan intelijen relatif tidak efektif hubungannya dengan hukum mereka. Intelijen kontra-terorisme biasanya mengawasi tersangka, dan menyelidiki beberapa petunjuk yang mencurigakan. Tanpa perlu mendapatkan bukti pertama untuk menangkap yang dicurigai.
Namun menurut UU, jika tidak Anda tidak memiliki bukti, Anda tidak dapat mengambil tindakan apapun terhadap tersangka. Dengan melakukan pengawasan bisa dianggap ilegal, karena penyadapan bisa dikatakan oleh departemen tertentu itu sesuatu pelanggaran hak asasi manusia atau privasi.
Kita tahu bahwa Prancis dan negara-negara Eropa lainnya benar-benar memiliki pendapat yang berbeda untuk pemantauan yang komprehensif dengan AS. Ketika mengahdapi isu-isu kebebasan dan keamananan, negara-negara Eropa mungkin cenderung bersandar kepada kebebasan dan privasi bukan keamanan.
Namun “kebebasan” dan “kemanan” adalah dua nilai yang berlawanan, Jika terlalu menekankan pada keterbukaan dan kebebasan, bisa saja mendatangkan bahaya.
( Bersambung ........)
Sumber : Media TV dan Tulisan Dalam dan Luar Negeri.
https://en.wikipedia.org/wiki/Knights_Templar
https://en.wikipedia.org/wiki/Friday_the_13th
http://internasional.kompas.com/read/2015/11/21/04301281/Eropa.dalam.Penjara.ISIS.