4. Kasus Korupsi Bantuan Sosial COVID-19 (2020)
Pelaku: Juliari Batubara, Menteri Sosial saat itu.
Modus: Penerimaan suap dari penyedia bantuan sosial COVID-19.
Kerugian Negara: Diperkirakan Rp32,482 miliar.
Putusan: Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Pada Agustus 2023, ia mendapatkan remisi 4 bulan.
Masuknya Presiden Joko Widodo dalam nominasi pemimpin terkorup dunia oleh OCCRP menimbulkan pertanyaan serius mengenai persepsi korupsi di Indonesia. Meskipun beliau telah membantah tuduhan tersebut dan meminta bukti konkret, fenomena ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Budaya politik yang mengandalkan patronase dan distribusi sumber daya melalui jalur tidak resmi memperumit upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kasus-kasus korupsi besar yang terjadi antara 2012 hingga 2024 menunjukkan bahwa tanpa reformasi struktural dan komitmen kuat dari semua elemen bangsa, korupsi akan terus menjadi hambatan signifikan bagi kemajuan Indonesia.
Apakah "Tuduhan" Ini Dapat Menjadi Informasi Awal bagi KPK?
"Tuduhan" yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tentu memancing reaksi luas. Namun, pertanyaannya adalah apakah tuduhan ini dapat menjadi informasi awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi?
Dalam hukum Indonesia, berdasarkan Pasal 1 Ayat (24) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, informasi awal dapat dijadikan dasar penyelidikan jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Bukti ini mencakup data, dokumen, atau keterangan yang dapat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Artinya, tuduhan atau nominasi saja tidak cukup tanpa bukti konkret.
Tantangan Bagi KPK