Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - mpsyndicates

Ghost Writer: "Mengubah Problem Menjadi Profit" Kontak: 085773537734 Sebagai seorang ghost writer, fokus utama adalah membantu individu, perusahaan, atau organisasi dalam menyampaikan gagasan, pengalaman, dan pesan secara efektif melalui tulisan. Dengan tagline "Mengubah Problem Menjadi Profit," saya mengusung visi untuk menjadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk menciptakan karya yang bernilai. Proyek Penting: Salah satunya adalah blueprint pencitraan DKI 1 menuju RI 1 Keunggulan: - Mampu mengubah ide mentah menjadi narasi yang kuat dan menarik. - Berpengalaman dalam menyusun biografi, artikel, hingga naskah buku sesuai kebutuhan klien. - Komitmen terhadap kualitas dan kerahasiaan dalam setiap proyek. Tidak hanya menawarkan jasa penulisan, tetapi juga solusi strategis untuk menjawab berbagai persoalan klien melalui kekuatan literasi di ranah media/kehumasan/public relation.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jokowi dalam Nominasi Pemimpin Terkorup: Cerminan Budaya Korupsi di Indonesia?

2 Januari 2025   05:11 Diperbarui: 2 Januari 2025   09:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Putusan: Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.

2. Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) (2015)

Pelaku: Honggo Wendratno, mantan Direktur Utama PT TPPI.

Modus: Penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara tanpa prosedur yang benar antara 2009-2011.

Kerugian Negara: US$2,7 miliar (setara Rp35 triliun).

Putusan: Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp97 miliar.


3. Kasus Korupsi PT Asabri (2021)

Pelaku: Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro.

Modus: Penyimpangan dana investasi PT Asabri antara 2012-2019.

Kerugian Negara: Rp22,78 triliun.

Putusan: Benny Tjokrosaputro dijatuhi pidana seumur hidup dalam kasus lain (Jiwasraya), sementara Teddy Tjokrosaputro divonis 17 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun