Putusan: Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.
2. Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) (2015)
Pelaku: Honggo Wendratno, mantan Direktur Utama PT TPPI.
Modus: Penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara tanpa prosedur yang benar antara 2009-2011.
Kerugian Negara: US$2,7 miliar (setara Rp35 triliun).
Putusan: Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp97 miliar.
3. Kasus Korupsi PT Asabri (2021)
Pelaku: Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro.
Modus: Penyimpangan dana investasi PT Asabri antara 2012-2019.
Kerugian Negara: Rp22,78 triliun.
Putusan: Benny Tjokrosaputro dijatuhi pidana seumur hidup dalam kasus lain (Jiwasraya), sementara Teddy Tjokrosaputro divonis 17 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.