Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ibadah Qurban Menjadi Lebih Mudah : Inovasi Warga Pagerngumbuk

28 Juni 2023   10:04 Diperbarui: 30 Juni 2023   13:41 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Warga Pagerngumbuk melakukan pengolalaan belanja hewan qurban, Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa

Desa Pagerngumbuk, sebuah desa yang terletak di kecamatan wonoayu kabupaten sidoarjo, telah memperkenalkan sistem patungan yang inovatif dalam pengelolaan hewan qurban pada perayaan Idul Adha tahun ini. 

Sistem patungan atau arisan digunakan untuk memastikan bahwa setiap warga desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam qurban, meskipun dengan keterbatasan finansial.

Dalam sistem patungan ini, warga desa bekerja sama dan saling mendukung dalam membeli dan mengelola hewan qurban. 

Setiap warga desa dapat berkontribusi dengan jumlah yang mereka mampu, dan kolektifitas yang terbentuk membuat setiap orang merasa terlibat dalam kegiatan keagamaan ini.

Salah satu warga desa, Bapak sueb, menjelaskan bahwa sistem patungan ini telah membantu mengatasi masalah ketidakmampuan sebagian warga dalam membeli hewan qurban sendiri. 

"Sebelumnya, tidak semua warga desa dapat berpartisipasi dalam qurban karena terbatasnya sumber daya finansial. Tetapi dengan sistem patungan ini, setiap warga desa dapat berbagi beban dan ikut serta dalam pelaksanaan qurban," ujarnya.

Proses pengelolaan hewan qurban dimulai jauh sebelum perayaan Idul Adha. Warga desa membentuk sebuah kelompok yang bertanggung jawab untuk mengatur dan merencanakan seluruh kegiatan. 

Mereka juga melakukan kerja sama dengan pemilik peternakan hewan qurban untuk memperoleh hewan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Selanjutnya, setelah hewan qurban didapat, kelompok tersebut mengatur jadwal pemotongan hewan dan pembagian daging kepada warga desa. 

Pemotongan dilakukan secara kolektif, melibatkan para ahli penyembelihan yang memastikan proses tersebut dilakukan dengan sesuai aturan keagamaan.

Hasil daging qurban kemudian dibagikan kepada seluruh warga desa berdasarkan peran masing-masing dalam sistem patungan. 

Bagi warga yang tidak mampu berkontribusi finansial, mereka tetap dapat menerima bagian daging qurban sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antarwarga.

Ibu Muafifah, salah satu warga desa yang menjadi peserta dalam sistem patungan ini, merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. 

"Sebagai seorang janda dengan anak-anak, saya tidak mampu membeli hewan qurban sendiri. Tetapi dengan sistem patungan ini, saya tetap dapat merayakan Idul Adha dan membagikan kebahagiaan dengan keluarga dan tetangga," ungkapnya dengan rasa syukur.

Melalui sistem patungan ini, Desa Pagerngumbuk telah menciptakan sebuah model pengelolaan hewan qurban yang inklusif dan berkelanjutan. 

Selain memastikan partisipasi seluruh warga dalam kegiatan keagamaan ini, sistem ini juga  meminimalisir pemborosan dan memaksimalkan manfaat dari hewan qurban. Beberapa manfaat yang dapat dicapai melalui sistem patungan ini antara lain:

1. Inklusivitas: Dengan adanya sistem patungan, tidak ada warga desa yang terpinggirkan dalam perayaan Idul Adha. Setiap individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam qurban, tanpa memandang latar belakang finansial.

2. Solidaritas: Sistem patungan memperkuat ikatan sosial antarwarga desa. Masyarakat saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menjalankan ibadah qurban. Hal ini memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas dalam komunitas.

3. Efisiensi pengelolaan: Dengan mengumpulkan sumbangan dari beberapa individu, desa dapat memperoleh hewan qurban yang lebih besar atau bahkan lebih dari satu hewan. 

Hal ini memungkinkan desa untuk memaksimalkan manfaat dari hewan qurban, seperti dapat membagikan daging kepada lebih banyak warga desa yang membutuhkan.

4. Pembelajaran nilai keagamaan: Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban juga dapat menjadi sarana pendidikan nilai-nilai keagamaan. 

Warga desa dapat belajar tentang kepentingan berbagi, saling membantu, dan pengorbanan dalam rangka melayani umat Muslim yang lebih luas.

5. Keberlanjutan: Dalam jangka panjang, sistem patungan dapat berlanjut dari tahun ke tahun. Desa dapat membentuk sebuah lembaga atau komite yang secara khusus bertanggung jawab atas pengelolaan qurban secara patungan. 

Hal ini akan memastikan kelangsungan program dan keterlibatan lebih banyak warga desa dalam pengelolaan hewan qurban di masa mendatang.

Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban di Desa Pagerngumbuk telah menunjukkan keberhasilannya dalam memastikan inklusivitas, solidaritas, dan efisiensi. 

Model ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang serupa. 

Dengan demikian, semua individu dapat merayakan Idul Adha dengan penuh sukacita, sambil memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Berikut adalah beberapa dalil ushul fiqh yang relevan dengan sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban:

  1. Dalil Musyarakah: Dalil untuk konsep kepemilikan bersama atau musyarakah dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, antara lain:

Surat Al-Hujurat (49:10): "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih), dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Surat Al-Ma'idah (5:2): "Bantulah satu sama lain dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah membantu dalam dosa dan pelanggaran."

  1. Dalil Kepedulian Sosial: Dalil untuk prinsip kepedulian sosial dalam Islam dapat ditemukan dalam berbagai ayat dan hadis, di antaranya:

Surat Al-Insan (76:8-9): "Dan mereka memberikan makanan, (meskipun) mereka sendiri hanya ingin (mendapatkan) keridaan Allah, walaupun mereka dalam keadaan kesusahan."

Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."

  1. Dalil Penyaluran Zakat dan Sedekah: Dalil untuk penyaluran zakat dan sedekah dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an, seperti:

Surat At-Tawbah (9:103): "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

Surat Al-Baqarah (2:267): "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincut mata terhadapnya."

  1. Dalil Kerjasama dan Kolektivitas: Dalil untuk prinsip kerjasama dan kolektivitas dapat ditemukan dalam berbagai ayat dan hadis, antara lain:

Surat Ali Imran (3:103): "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai."

Hadis Riwayat Ahmad, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran."

Secara hukum syariah Ahlussunnah wal Jama'ah, sistem patungan atau arisan dalam pengelolaan hewan qurban di Desa Pagerngumbuk dapat dikaji dengan beberapa aspek yang relevan:

1. Konsep Kepemilikan Bersama: Dalam Islam, konsep kepemilikan bersama atau musyarakah adalah prinsip yang diterima dalam pengelolaan harta. 

Dalam sistem patungan ini, warga desa bersama-sama memiliki kepemilikan atas hewan qurban. Setiap individu yang berpartisipasi dalam patungan memiliki bagian atau hak atas hewan qurban tersebut, sesuai dengan kontribusinya.

2. Prinsip Kepedulian Sosial: Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban juga mencerminkan prinsip kepedulian sosial dalam Islam. 

Menurut ajaran Agama Islam, umat Muslim dianjurkan untuk saling peduli dan membantu sesama, terutama mereka yang kurang mampu. 

Dalam konteks pengelolaan hewan qurban, partisipasi kolektif dalam patungan memungkinkan warga desa yang lebih mampu untuk berbagi dengan mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

3. Penyaluran Zakat dan Sedekah: Dalam Islam, hewan qurban juga dapat berperan sebagai sarana penyaluran zakat dan sedekah. 

Dalam sistem patungan, warga desa yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan sosial dapat mendapatkan bagian dari daging qurban sebagai bentuk zakat atau sedekah. Hal ini sejalan dengan prinsip distribusi keadilan dan pemerataan rezeki dalam Islam.

4. Prinsip Kerjasama dan Kolektivitas: Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban juga mencerminkan prinsip kerjasama dan kolektivitas dalam Islam. 

Warga desa bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam menjalankan ibadah qurban. Dalam konteks ini, prinsip gotong royong dan saling mendukung dalam memenuhi kewajiban agama terwujud melalui sistem patungan ini.

***

Apresiasi yang diberikan oleh kepala desa terhadap pengelolaan sistem patungan dalam qurban yang tidak membatasi partisipasi warga desa adalah langkah yang positif. 

Dengan menerima dan mendukung model ini, kepala desa menunjukkan perhatian terhadap inklusivitas dan keadilan dalam kegiatan keagamaan di desa Pagerngumbuk.

Dalam lingkungan masyarakat, dukungan dari kepala desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program semacam ini. 

Melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan dapat memperkuat hubungan antarwarga, mempromosikan kepedulian sosial, dan meningkatkan partisipasi dalam ibadah qurban.

Dukungan dari kepala desa juga dapat memotivasi warga desa lainnya untuk ikut serta dalam sistem patungan dan berbagi beban dalam memenuhi kewajiban keagamaan. 

Hal ini mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat yang merupakan nilai-nilai yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Kepala desa dapat berperan sebagai fasilitator dan penggerak dalam menjalankan program ini, memastikan kelancaran proses pengelolaan hewan qurban, dan memfasilitasi kerjasama antara warga desa serta pemilik peternakan hewan qurban. 

Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan dapat menjadi contoh yang inspiratif dan sukses di desa Pagerngumbuk.

Diharapkan, tindakan kepala desa ini dapat memperkuat ikatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat desa, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga desa secara keseluruhan.

Harapan kepala desa agar model pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan di Desa Pagerngumbuk dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Wonoayu adalah langkah yang sangat positif. 

Jika desa-desa lain di wilayah tersebut mengadopsi pendekatan serupa, maka dapat diharapkan adanya dampak positif yang lebih luas.

Dengan menerapkan sistem patungan, desa-desa lain di Kecamatan Wonoayu dapat mengurangi pemborosan dan memaksimalkan manfaat dari hewan qurban, serta memastikan inklusivitas dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah qurban. 

Hal ini akan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan seluruh masyarakat dalam merayakan Idul Adha dengan sukacita.

Kepala desa dapat berperan sebagai pelopor dalam memperkenalkan dan mempromosikan model pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan kepada desa-desa lain di kecamatan. 

Mereka dapat berbagi pengalaman, memberikan penjelasan yang komprehensif tentang manfaat dan mekanisme pelaksanaannya, serta memberikan motivasi kepada kepala desa dan masyarakat di desa-desa lain untuk menerapkannya.

Dalam hal ini, koordinasi antara kepala desa, lembaga pemerintahan setempat, dan tokoh agama sangat penting. 

Dengan kerjasama yang baik, desa-desa di Kecamatan Wonoayu dapat membentuk komite atau lembaga yang bertugas mengelola program qurban secara patungan dengan prinsip inklusivitas, keadilan, dan efisiensi.

Harapannya, sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban dapat menjadi praktik yang terus berlanjut dan tersebar luas di wilayah Kecamatan Wonoayu, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya. 

Dengan adanya komitmen dan dukungan yang kuat, pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan dapat menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, solidaritas sosial, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Langkah yang diambil oleh panitia qurban untuk memberikan laporan progres dengan menempelkan banner di papan pengumuman masjid adalah sebuah inisiatif yang baik dalam memastikan transparansi kepada masyarakat. 

Tindakan tersebut membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan hewan qurban dan perkembangan yang terjadi.

Melalui penggunaan banner di papan pengumuman masjid, panitia qurban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat dan memperoleh informasi secara langsung. 

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui berapa banyak hewan qurban yang telah terkumpul, kemajuan dalam proses pengumpulan dana, serta perkembangan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan qurban.

Tindakan transparansi seperti ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dana yang mereka sumbangkan digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. 

Transparansi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi dan memastikan bahwa pengelolaan qurban dilakukan dengan integritas dan profesionalisme.

Selain itu, penggunaan papan pengumuman masjid sebagai media untuk menyampaikan laporan progres juga sangat tepat. Masjid merupakan pusat kegiatan keagamaan dan tempat berkumpulnya umat Muslim. 

Dengan menempelkan banner di papan pengumuman masjid, informasi tersebut dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat yang beribadah di masjid, sehingga memberikan kesempatan kepada semua warga untuk terlibat dan mengetahui perkembangan qurban.

Diharapkan, langkah ini dapat terus dilakukan oleh panitia qurban dan menjadi contoh bagi panitia qurban di tempat lain. 

Transparansi yang diberikan oleh panitia qurban melalui banner di papan pengumuman masjid tidak hanya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan dan partisipasi yang lebih luas dalam pengelolaan qurban.

Tanggal: 28 Juni 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun