Warga desa dapat belajar tentang kepentingan berbagi, saling membantu, dan pengorbanan dalam rangka melayani umat Muslim yang lebih luas.
5. Keberlanjutan: Dalam jangka panjang, sistem patungan dapat berlanjut dari tahun ke tahun. Desa dapat membentuk sebuah lembaga atau komite yang secara khusus bertanggung jawab atas pengelolaan qurban secara patungan.Â
Hal ini akan memastikan kelangsungan program dan keterlibatan lebih banyak warga desa dalam pengelolaan hewan qurban di masa mendatang.
Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban di Desa Pagerngumbuk telah menunjukkan keberhasilannya dalam memastikan inklusivitas, solidaritas, dan efisiensi.Â
Model ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang serupa.Â
Dengan demikian, semua individu dapat merayakan Idul Adha dengan penuh sukacita, sambil memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa dalil ushul fiqh yang relevan dengan sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban:
- Dalil Musyarakah: Dalil untuk konsep kepemilikan bersama atau musyarakah dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, antara lain:
Surat Al-Hujurat (49:10): "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih), dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Surat Al-Ma'idah (5:2): "Bantulah satu sama lain dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah membantu dalam dosa dan pelanggaran."
- Dalil Kepedulian Sosial: Dalil untuk prinsip kepedulian sosial dalam Islam dapat ditemukan dalam berbagai ayat dan hadis, di antaranya:
Surat Al-Insan (76:8-9): "Dan mereka memberikan makanan, (meskipun) mereka sendiri hanya ingin (mendapatkan) keridaan Allah, walaupun mereka dalam keadaan kesusahan."
Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."
- Dalil Penyaluran Zakat dan Sedekah: Dalil untuk penyaluran zakat dan sedekah dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an, seperti: