Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan dapat menjadi contoh yang inspiratif dan sukses di desa Pagerngumbuk.
Diharapkan, tindakan kepala desa ini dapat memperkuat ikatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat desa, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga desa secara keseluruhan.
Harapan kepala desa agar model pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan di Desa Pagerngumbuk dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Wonoayu adalah langkah yang sangat positif.Â
Jika desa-desa lain di wilayah tersebut mengadopsi pendekatan serupa, maka dapat diharapkan adanya dampak positif yang lebih luas.
Dengan menerapkan sistem patungan, desa-desa lain di Kecamatan Wonoayu dapat mengurangi pemborosan dan memaksimalkan manfaat dari hewan qurban, serta memastikan inklusivitas dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah qurban.Â
Hal ini akan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan seluruh masyarakat dalam merayakan Idul Adha dengan sukacita.
Kepala desa dapat berperan sebagai pelopor dalam memperkenalkan dan mempromosikan model pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan kepada desa-desa lain di kecamatan.Â
Mereka dapat berbagi pengalaman, memberikan penjelasan yang komprehensif tentang manfaat dan mekanisme pelaksanaannya, serta memberikan motivasi kepada kepala desa dan masyarakat di desa-desa lain untuk menerapkannya.
Dalam hal ini, koordinasi antara kepala desa, lembaga pemerintahan setempat, dan tokoh agama sangat penting.Â
Dengan kerjasama yang baik, desa-desa di Kecamatan Wonoayu dapat membentuk komite atau lembaga yang bertugas mengelola program qurban secara patungan dengan prinsip inklusivitas, keadilan, dan efisiensi.
Harapannya, sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban dapat menjadi praktik yang terus berlanjut dan tersebar luas di wilayah Kecamatan Wonoayu, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.Â