Dalam sistem patungan, warga desa yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan sosial dapat mendapatkan bagian dari daging qurban sebagai bentuk zakat atau sedekah. Hal ini sejalan dengan prinsip distribusi keadilan dan pemerataan rezeki dalam Islam.
4. Prinsip Kerjasama dan Kolektivitas: Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban juga mencerminkan prinsip kerjasama dan kolektivitas dalam Islam.Â
Warga desa bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam menjalankan ibadah qurban. Dalam konteks ini, prinsip gotong royong dan saling mendukung dalam memenuhi kewajiban agama terwujud melalui sistem patungan ini.
***
Apresiasi yang diberikan oleh kepala desa terhadap pengelolaan sistem patungan dalam qurban yang tidak membatasi partisipasi warga desa adalah langkah yang positif.Â
Dengan menerima dan mendukung model ini, kepala desa menunjukkan perhatian terhadap inklusivitas dan keadilan dalam kegiatan keagamaan di desa Pagerngumbuk.
Dalam lingkungan masyarakat, dukungan dari kepala desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program semacam ini.Â
Melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, pengelolaan hewan qurban dengan sistem patungan dapat memperkuat hubungan antarwarga, mempromosikan kepedulian sosial, dan meningkatkan partisipasi dalam ibadah qurban.
Dukungan dari kepala desa juga dapat memotivasi warga desa lainnya untuk ikut serta dalam sistem patungan dan berbagi beban dalam memenuhi kewajiban keagamaan.Â
Hal ini mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat yang merupakan nilai-nilai yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Kepala desa dapat berperan sebagai fasilitator dan penggerak dalam menjalankan program ini, memastikan kelancaran proses pengelolaan hewan qurban, dan memfasilitasi kerjasama antara warga desa serta pemilik peternakan hewan qurban.Â