Surat At-Tawbah (9:103): "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Surat Al-Baqarah (2:267): "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincut mata terhadapnya."
- Dalil Kerjasama dan Kolektivitas: Dalil untuk prinsip kerjasama dan kolektivitas dapat ditemukan dalam berbagai ayat dan hadis, antara lain:
Surat Ali Imran (3:103): "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai."
Hadis Riwayat Ahmad, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran."
Secara hukum syariah Ahlussunnah wal Jama'ah, sistem patungan atau arisan dalam pengelolaan hewan qurban di Desa Pagerngumbuk dapat dikaji dengan beberapa aspek yang relevan:
1. Konsep Kepemilikan Bersama: Dalam Islam, konsep kepemilikan bersama atau musyarakah adalah prinsip yang diterima dalam pengelolaan harta.Â
Dalam sistem patungan ini, warga desa bersama-sama memiliki kepemilikan atas hewan qurban. Setiap individu yang berpartisipasi dalam patungan memiliki bagian atau hak atas hewan qurban tersebut, sesuai dengan kontribusinya.
2. Prinsip Kepedulian Sosial: Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban juga mencerminkan prinsip kepedulian sosial dalam Islam.Â
Menurut ajaran Agama Islam, umat Muslim dianjurkan untuk saling peduli dan membantu sesama, terutama mereka yang kurang mampu.Â
Dalam konteks pengelolaan hewan qurban, partisipasi kolektif dalam patungan memungkinkan warga desa yang lebih mampu untuk berbagi dengan mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
3. Penyaluran Zakat dan Sedekah: Dalam Islam, hewan qurban juga dapat berperan sebagai sarana penyaluran zakat dan sedekah.Â