Hasil daging qurban kemudian dibagikan kepada seluruh warga desa berdasarkan peran masing-masing dalam sistem patungan.Â
Bagi warga yang tidak mampu berkontribusi finansial, mereka tetap dapat menerima bagian daging qurban sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antarwarga.
Ibu Muafifah, salah satu warga desa yang menjadi peserta dalam sistem patungan ini, merasa sangat terbantu dengan adanya program ini.Â
"Sebagai seorang janda dengan anak-anak, saya tidak mampu membeli hewan qurban sendiri. Tetapi dengan sistem patungan ini, saya tetap dapat merayakan Idul Adha dan membagikan kebahagiaan dengan keluarga dan tetangga," ungkapnya dengan rasa syukur.
Melalui sistem patungan ini, Desa Pagerngumbuk telah menciptakan sebuah model pengelolaan hewan qurban yang inklusif dan berkelanjutan.Â
Selain memastikan partisipasi seluruh warga dalam kegiatan keagamaan ini, sistem ini juga  meminimalisir pemborosan dan memaksimalkan manfaat dari hewan qurban. Beberapa manfaat yang dapat dicapai melalui sistem patungan ini antara lain:
1. Inklusivitas: Dengan adanya sistem patungan, tidak ada warga desa yang terpinggirkan dalam perayaan Idul Adha. Setiap individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam qurban, tanpa memandang latar belakang finansial.
2. Solidaritas: Sistem patungan memperkuat ikatan sosial antarwarga desa. Masyarakat saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menjalankan ibadah qurban. Hal ini memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas dalam komunitas.
3. Efisiensi pengelolaan: Dengan mengumpulkan sumbangan dari beberapa individu, desa dapat memperoleh hewan qurban yang lebih besar atau bahkan lebih dari satu hewan.Â
Hal ini memungkinkan desa untuk memaksimalkan manfaat dari hewan qurban, seperti dapat membagikan daging kepada lebih banyak warga desa yang membutuhkan.
4. Pembelajaran nilai keagamaan: Sistem patungan dalam pengelolaan hewan qurban juga dapat menjadi sarana pendidikan nilai-nilai keagamaan.Â