Mohon tunggu...
Lusvi Rahmadani
Lusvi Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya Lusvi Rahmadani Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

10 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

16 September 2024   21:34 Diperbarui: 16 September 2024   21:37 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 3

Anggota

  • Anisa Sapitri                          (222111014)
  • Heliana Maulidha                  (222111018)
  • Lusvi Rahmadani                  (222111040)
  • Sesylia Kartika Sari              (222111054) 
  • Ayssyah Syfa Azzahra           (222111073) 

 

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

1. Satjipto Rahardjo

     Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

     Kata kunci: Pola perilaku masyarakat dan konteks sosial.

     Pembahasan: Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berinteraksi dengan perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dalam situasi sosial yang lebih luas.

2. R. Otje Salman

     Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

     Kata kunci: Hubungan timbal balik, gejala sosial, dan empiris analitis.

     Pembahasan: Sosiologi hukum menganalisis secara empiris bagaimana hukum saling mempengaruhi dengan fenomena sosial lainnya dalam masyarakat.

3. Adam Podgorecki

     Suatu ilmu yang berusaha menghubungkan antara hukum dengan perilaku sosial. Dalam pandangannya, sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada aturan hukum sebagai teks atau institusi, tetapi juga pada bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan perilaku sosial.

     Kata kunci: Hubungan hukum dengan perilaku sosial.

     Pembahasan: Mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang berusaha menghubungkan hukum dengan perilaku sosial. Dalam pandangan ini, hukum dipandang sebagai institusi sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh cara masyarakat berperilaku. Sosiologi hukum, menurut Podgorecki, melihat bagaimana aturan hukum diterapkan dalam kehidupan nyata dan bagaimana aturan tersebut dipengaruhi oleh konteks sosial seperti budaya, nilai, dan norma yang berlaku di masyarakat.

4. M.P. Baumgartner

     Menurut Baumgartner sosiologi hukum adalah kajian tentang kehidupan sosial yang mencakup perilaku hukum dalam konteks masyarakat. Bahwa hukum tidak hanya merupakan suatu aturan tulisan saja, tetapi melibatkan bagaimana hukum diterapkan, dipraktikkan oleh Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

     Kata kunci: Kajian perilaku hukum dalam konteks kehidupan sosial.

      Pembahasan: Melihat sosiologi hukum sebagai kajian perilaku hukum dalam konteks kehidupan sosial. Artinya, hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga bagaimana hukum tersebut dihayati, dipraktikkan, dan dipengaruhi oleh kehidupan sosial yang lebih luas. Sosiologi hukum, menurut Baumgartner, mencakup studi tentang bagaimana hukum dipraktikkan oleh individu dan kelompok dalam kehidupan sehari-hari serta bagaimana hukum mengatur interaksi sosial.

5. David N. Schiff

     Sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.

     Kata Kunci : Fenomena Hukum, Legal Relation, Interaksi Sosial, Abolisasi, Konstruksi Sosial.

     Penjelasan : Sosiologi hukum dipandang sebagai studi sosiologi yang memfokuskan diri pada fenomena hukum, yang melibatkan hubungan-hubungan hukum (legal relations). Hal ini meliputi proses bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, bagaimana hukum dapat diubah, dihapuskan (abolisi), atau dibentuk kembali (konstruksi sosial). Sosiologi hukum meneliti hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara mendalam.

6. Donald Black

     Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

     Kata Kunci : Kaidah Khusus, Ketertiban, Pengendalian Sosial, Masyarakat.

     Penjelasan: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari kaidah atau aturan-aturan khusus yang diterapkan dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan sosial. Hukum dilihat sebagai alat pengendalian sosial yang berfungsi untuk mencegah konflik dan menjaga keteraturan di tengah masyarakat.

7. Soedjono Soekanto

     Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

     Kata kunci: Hubungan timbal balik

     Penjelasan: Hubungan timbal balik adalah merujuk pada interaksi sosial dan hukum yang saling mempengaruhi antara individu atau kelompok dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

8. H. L. A. Hart

     Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur- unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

     Kata kunci: Unsur Kekuasaan

      Penjelasan: Unsur kekuasaan merujuk pada aspek kekuasaan atau otoritas yang mempengaruhi penerapan dan penegakan hukum dalam masyarakat Islam. Unsur kekuasaan ini berperan dalam mengatur, mengendalikan, dan mengarahkan perilaku sosial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

9. George Gurvitch 

     Sosiologi hukum adalah sutau ilmu yang menyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum, yakni makna-makna hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khusus dalam suatu masa yang tertentu dan bekerja untuk membangun suatu sistem yang beraturan dari lambang-lambang demikian itu.

     Kata kunci : sosiai dan normative.

     Penjelasan: dalam pengertian sosiologi hukum islam yaitu menggambarkan bagaimana hukum islam sebagai sistem terstruktur mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat muslim. Dan mengacu pada norma dan nilai-nilai islam yang mendasari sistem hukum islam, serta bagaimana aturan-aturan tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

10. Paton

     Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha untuk menciptakan suatu ilmu tentang kehidupan sosial sebagai suatu kebulatan dan untuk melingkupi bagian terbesar dari sosiologi hukum.

     Kata kunci : interaksi sosial dan pengaruh sosial

     Penjelasan: dalam pengertian sosiologi hukum islam yaitu menjelaskan bagaimana hukum islam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh interaksi sosial dalam masyarakat muslim. Misalnya, bagaimana syariah mempengaruhi hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat. Dan juga menunjukkan faktor-faktor sosial, seperti budaya, tradisi, perkembangan sosial, mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum islam dalam masyarakat.

Pengertian Umum Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dan masyarakat mempengaruhi satu sama lain. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum, mengapa manusia gagal mematuhi hukum, dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.

Contoh Empiris Masalah-Masalah Hukum Secara Sosiologis 

1. Menurut Satjipto Raharjo

     Terdapat perbedaan pola perilaku masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di kota besar dibandingkan di daerah pedesaan karena perbedaan konteks sosial budaya.

2. R. Otje Salman

     Adanya perubahan hukum yang mengatur tentang perceraian akan mempengaruhi gejala sosial, seperti angka perceraian dan sebaliknya. Fenomena sosial tersebut juga akan mempengaruhi perkembangan hukum yang mengaturnya.

3. Adam Padgorecki

     Aturan Penggunaan Helm bagi Pengendara Motor: Secara hukum, semua pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm. Namun, di beberapa daerah, perilaku sosial masyarakat yang menganggap helm tidak penting atau merasa aman di jalan kecil mengabaikan aturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum sudah jelas, perilaku sosial bisa berbeda-beda dalam penerapannya, tergantung pada persepsi risiko atau kebiasaan masyarakat setempat.

4. M. P. Baumgarter

     Penyelesaian Konflik Antar Warga di Lingkungan Desa: Di beberapa desa di Indonesia, ketika terjadi konflik antarwarga, seperti perselisihan tanah atau batas wilayah, masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui lembaga adat atau musyawarah desa ketimbang melalui jalur hukum formal di pengadilan. Ini mencerminkan bagaimana perilaku hukum dalam praktik kehidupan sosial bisa berbeda dari sistem hukum formal yang berlaku secara nasional.

5. Donald Black

     Aturan tentang kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor adalah salah satu contoh kaidah hukum yang bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Ini membantu mengatur perilaku masyarakat dalam situasi tertentu guna menciptakan ketertiban umum.

6. David N. Schiff

     Studi tentang penghapusan undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis di beberapa negara merupakan contoh bagaimana fenomena sosial mempengaruhi hukum. Melalui interaksi sosial yang terus berkembang, hukum diubah agar sesuai dengan konstruksi sosial yang baru.

7. Soedjono Sorkanto

     Undang-undang tentang penyelesaian sengketa perdata atau pidana membantu masyarakat menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, yang pada akhirnya memperkuat struktur sosial.

8. H.L.A. Hart

     Perusahaan besar atau konglomerat dapat menggunakan kekuasaan ekonomi mereka untuk memengaruhi legislasi yang menguntungkan bisnis mereka, seperti undang-undang perpajakan atau regulasi pasar. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya berada di tangan negara, tetapi juga dipegang oleh aktor-aktor non-negara yang memiliki kekuatan ekonomi.

9. George Gurvitch

     Korupsi di tingkat lokal. Contoh yang sering terjadi adalah korupsi di pemerintahan daerah, seperti penyalahgunaan dana bantuan atau proyek pembagunan. Secara sosiologis, korupsi seringkali dipandang sebagai masalah budaya atau norma yang dimaklumi dalam lingkungan tertentu, sehingga pelaku merasa aman melakukannya karena kurangnya pengawasan dan tindakan hukum.

10. Paton

     Eksploitasi tenaga kerja informal. Di berbagai tempat, terutama di sector informal, seperti buruh bangunan atau pekerja rumah tangga, sering terjadi eksploitasi. Ini melibatkan jam kerja panjang dengan gaji rendah, tanpa jaminan kesehatan atau perlindungan sosial. Secara sosiologis, masalah ini muncul karena adanya ketimpangan sosial dan ekonomi, kurangnya pengetahuan tentang hak-hak pekerja, serta lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.

 

Kesimpulan

Kesimpulannya, sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.

Referensi

Lubis, M. R., & Nurita, C. (2023). Buku Ajar Sosiologi Hukum. Sumatera Barat: PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Paikah, N. (2023). Sosiologi Hukum. Sulawesi Selatan: CV Cendekiawan Indonesia Timur.

Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun