Mohon tunggu...
Lusvi Rahmadani
Lusvi Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya Lusvi Rahmadani Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

10 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

16 September 2024   21:34 Diperbarui: 16 September 2024   21:37 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Kata Kunci : Fenomena Hukum, Legal Relation, Interaksi Sosial, Abolisasi, Konstruksi Sosial.

     Penjelasan : Sosiologi hukum dipandang sebagai studi sosiologi yang memfokuskan diri pada fenomena hukum, yang melibatkan hubungan-hubungan hukum (legal relations). Hal ini meliputi proses bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, bagaimana hukum dapat diubah, dihapuskan (abolisi), atau dibentuk kembali (konstruksi sosial). Sosiologi hukum meneliti hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara mendalam.

6. Donald Black

     Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

     Kata Kunci : Kaidah Khusus, Ketertiban, Pengendalian Sosial, Masyarakat.

     Penjelasan: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari kaidah atau aturan-aturan khusus yang diterapkan dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan sosial. Hukum dilihat sebagai alat pengendalian sosial yang berfungsi untuk mencegah konflik dan menjaga keteraturan di tengah masyarakat.

7. Soedjono Soekanto

     Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

     Kata kunci: Hubungan timbal balik

     Penjelasan: Hubungan timbal balik adalah merujuk pada interaksi sosial dan hukum yang saling mempengaruhi antara individu atau kelompok dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

8. H. L. A. Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun