Eksploitasi tenaga kerja informal. Di berbagai tempat, terutama di sector informal, seperti buruh bangunan atau pekerja rumah tangga, sering terjadi eksploitasi. Ini melibatkan jam kerja panjang dengan gaji rendah, tanpa jaminan kesehatan atau perlindungan sosial. Secara sosiologis, masalah ini muncul karena adanya ketimpangan sosial dan ekonomi, kurangnya pengetahuan tentang hak-hak pekerja, serta lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.
Â
Kesimpulan
Kesimpulannya, sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.
Referensi
Lubis, M. R., & Nurita, C. (2023). Buku Ajar Sosiologi Hukum. Sumatera Barat: PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Paikah, N. (2023). Sosiologi Hukum. Sulawesi Selatan: CV Cendekiawan Indonesia Timur.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H