Kata Kunci : Fenomena Hukum, Legal Relation, Interaksi Sosial, Abolisasi, Konstruksi Sosial.
   Penjelasan : Sosiologi hukum dipandang sebagai studi sosiologi yang memfokuskan diri pada fenomena hukum, yang melibatkan hubungan-hubungan hukum (legal relations). Hal ini meliputi proses bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, bagaimana hukum dapat diubah, dihapuskan (abolisi), atau dibentuk kembali (konstruksi sosial). Sosiologi hukum meneliti hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara mendalam.
6. Donald Black
   Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
   Kata Kunci : Kaidah Khusus, Ketertiban, Pengendalian Sosial, Masyarakat.
   Penjelasan: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari kaidah atau aturan-aturan khusus yang diterapkan dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan sosial. Hukum dilihat sebagai alat pengendalian sosial yang berfungsi untuk mencegah konflik dan menjaga keteraturan di tengah masyarakat.
7. Soedjono Soekanto
   Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
   Kata kunci: Hubungan timbal balik
   Penjelasan: Hubungan timbal balik adalah merujuk pada interaksi sosial dan hukum yang saling mempengaruhi antara individu atau kelompok dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
8. H. L. A. Hart