Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d.Kendaraan;

e.Hak kekayaan intelektual;

f.Hak sewa;

g.Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mushaf, buku dan kitab.

Tujuan dan Fungsi Wakaf

Tujuan wakaf, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Ditegaskan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, bahwa tujuan wakaf adalah untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sedangkan fungsi wakaf, adalah untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf serta untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dam untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Fungsi sosial dari perwakafan mempunyai arti bahwa penggunaan hak milik oleh seseorang harus memberi manfaat langsung atau tidak langsung kepada masyarakat. Dalam ajaran kepemilikan terhadap harta benda, agama Islam mengajarkan bahwa di dalamnya melekat hak fakir miskin yang harus diberikan oleh pemiliknya secara ikhlas kepada yang memerlukannya sesuai ketentuan yang telah ditentukan, diantaranya melalui zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.

Tata Cara Pelaksanaan Wakaf

Sehubungan dengan pelaksanaan perwakafan tanah milik, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 penerapannya tidak bisa dilepaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, secara khusus telah mengatur sebagai berikut:

1.Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya piharuskan datang di hadapan Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun