d.Kendaraan;
e.Hak kekayaan intelektual;
f.Hak sewa;
g.Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mushaf, buku dan kitab.
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Tujuan wakaf, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Ditegaskan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, bahwa tujuan wakaf adalah untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sedangkan fungsi wakaf, adalah untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf serta untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dam untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Fungsi sosial dari perwakafan mempunyai arti bahwa penggunaan hak milik oleh seseorang harus memberi manfaat langsung atau tidak langsung kepada masyarakat. Dalam ajaran kepemilikan terhadap harta benda, agama Islam mengajarkan bahwa di dalamnya melekat hak fakir miskin yang harus diberikan oleh pemiliknya secara ikhlas kepada yang memerlukannya sesuai ketentuan yang telah ditentukan, diantaranya melalui zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.
Tata Cara Pelaksanaan Wakaf
Sehubungan dengan pelaksanaan perwakafan tanah milik, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 penerapannya tidak bisa dilepaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, secara khusus telah mengatur sebagai berikut:
1.Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya piharuskan datang di hadapan Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf;