Jenis harta benda wakaf, meliputi:
1.Benda tidak bergerak, yaitu:
a.Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b.Bangunan atau sebagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
c.Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.Benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Benda bergerak, yaitu harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.Uang;
b.Logam mulia;
c.Surat berharga;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!