Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Surat pernyataan bahwa tanah yang akan didaftarkan tidak dalam keadaan sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Selain itu masih terdapat dokumendokumen yang harus dilengkapi, namun tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan. Apabila akan mendaftarkan tanah dengan hak milik maka nazhir harus turut menyerahkan sertifikat hak milik dan surat ukur. Jika yang akan didaftarkan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, maka yang harus diserahkan selain dokumen umum seperti yang sudah disebutkan sebelumnya adalah, surat ukur, Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan dan surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.

Setelah semua dokumen telah dilengkapi maka Kantor Kepala Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah yang menyatakan bahwa Hak atas tanah tersebut telah dihapus berdasarkan AIW/APAIW dan telah diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf dengan detail sesuai dengan tanah yang didaftarkan.

Kelebihan buku:

Buku ini mampu membantu seseorang yang ingin belajar tentang wakaf dengan mudah karena sang penulis mampu membawakan inti dari buku ini dengan bahasa yang tidak sulit untuk dipahami. Ilmu yang disampaikan menggunakan bahasa santai yang besar kemungkinan mudah dimengerti oleh berbagai tingkat pembaca. Para orang tua baru yang belum memiliki banyak ilmu atau selama ini salah ilmu juga tidak akan merasa dihakimi saat membaca buku ini. Dan yang paling penting dalam kelebihan buku ini adalah menambah pengetahuan tentang wakaf, yang dulunya tidak tau apa itu wakaf dll, ketika membaca buku ini bisa paham, dan buku ini sangat komplit dalam pembahasannya secara detail jadi pembaca merasa senang dan puas. Cover buku ini sangat menarik karena pencampuran warnanya begitu indah.

Kekurangan buku:

Buku ini mempunyai cover yang tidak menarik, hal ini dapat menyebabkannya daya tarik pada pembaca menurun dikarenakan cover buku yang biasa saja. Apabila buku ini memiliki gambar tiap pembahasannya akan lebih mudah dipahami dandari gambar tersebut dapat menarik perhatian pembaca untuk membaca buku tersebut.

Kesimpulan

Wakaf berarti menahan, menghentikan atau berdiam diri. Dalam terminologi hukum Islam, wakaf diartikan sebagai suatu bentuk pelestarian hak milik ( al-áin) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedah dari suatu materi benda. Pada tahun 2004 pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (UU Wakaf). Kemudian, untuk melengkapi aturan yang ada, diterbitkan peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 sebagai aturan pelaksana undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pemerintah melalui Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam telah mengeluarkan aturan bagi hakim peradilan agama di seluruh Indonesia diantaranya mengatur tentang wakaf semua peraturan perundangan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk memberikan payung hukum di dalam masalah perwakafan dan pengelolaannya. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masalah harta benda wakaf yang dalam aturan perwakafan sebelumnya hanya dibagi dalam harta benda wakaf tidak bergerak dan harta benda wakaf bergerak, maka dalam peraturan pemerintah tersebut telah diatur lebih rinci lagi. Jenis harta benda wakaf meliputi: 1) Benda tidak bergerak; 2) Benda bergerak selain uang; Dan 3) Benda bergerak berupa uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun