1. Fungsi Pengadaan Tenaga Kerja
- Menentukan jumlah kebutuhan tenaga kerja baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Perusahaan perlu mendata kemampuan apa saja yang dibutuhkan dari karyawan yang diterimanya, serta berapa jumlah yang dibutuhkan.
- Mendapatkan sumber-sumber tenaga kerja secara efektif dan efisien. Tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi ini akan menguntungkan perusahaan.
- Menyeleksi para pelamar, lalu menempatkannya karyawan/tenaga kerja yang sesuai dengan posisinya. ( The right man and the right place )
- Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas bagi tenaga kerja baru.
2. Fungsi pemeliharaan tenaga kerja
Dalam fungsi bagiaman mempertahan karyawan sehingga tingkat turn over karyawan rendah, dengan pelaksanaan program-program ekonomis maupun non-ekonomis yang diharapkan mampu memberikan ketentraman kerja bagi pekerja, sehingga para pekerja dapat dengan tenang bekerja dan berkonsentrasi. Kondisi ini diharapkan dapat menghasilkan prestasi kerja yang sesuai dengan harapan.
3. Fungsi Pemutusan kerja
Berfungsi juga untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang tidak mampu untuk  mengikuti apa yang diinginkan perusahaan. PHK ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pertauran perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kesmpulannya bahwa pengembangan SDM sangat dibutuhkan perusahan untuk menuju perusahaan yang unggul dan berdaya saing yang tinggi agar tetap bertahan dan memenangkan persaingan dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Majulah SDM Indonesia menuju Indonesia Emas.
LEONARDUS SITANGGANG
MAHASISWA MEGISTER MANAJEMEN
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
DOSEN PENGAMPU : DR. LIMGIANI, MPd