Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum ialah suatu sistem norma yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Sistem norma tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!