Definisi Hukum menurut E. Utrecht yaitu Hukum ialah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah atau larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan apabila dilanggar akan menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dalam masyarakat itu.
2. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat di ambilnya tindakan hukuman.
3. Mochtar Kusumaatmadja (Seorang Akademisi dan Diplomat Indonesia)
Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa definisi hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, akan tetapi mencakup lembaga dan institusi serta proses yang diperlukan guna mewujudkan hukum dalam kenyataan.
4. Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H., (Seorang Pakar Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata)
Menurut Soedikno Mertokusumo, menyatakan bahwa hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
5. Prof. Ahmad Ali (Seorang Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin)
Definisi hukum menurut Prof. Ahmad Ali, yaitu Hukum ialah seperangkat asas hukum, norma hukum, aturan hukum yang mengatur serta menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan perbuatan mana yang benar, yang diakui oleh negara namun belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku namun belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) serta faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, dan budaya) yang apabila dilanggar akan menimbulkan ganjaran sanksi tertentu.
6. Dr. Oeripan Notohamidjojo, S.H. (Pemimpin pertama Universitas Kristen Satya Wacana dan seorang Ahli Hukum serta sebagai salah satu peletak dasar pendidikan ahli sejarah)
Menurut O. Notohamidjojo mengenai definisi hukum bahwa hukum ialah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara yang berorientasi pada sekurang -- kurangnya dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam suatu masyarakat.