Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

1 Juli 2024   22:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01 1818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Jhon Austin Hukum ialah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal lain yang berkuasa atasnya.

24.E.M Meyer (Seorang Ahli Hukum Belanda berlatar belakang Yahudi, yang merupakan bapak pendiri hukum perdata Belanda saat ini, Nieuw Burgerlijk Wetboek)

E.M Meyer menyatakan bahwa Hukum ialah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan bagi tingkah laku manusia dalam masyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa negara untuk melakukan tugasnya.

25. Leon Duquit (Seorang sarjana hukum tata negara Prancis serta ahli hukum revolusioner yang menguraikan filosofi hukum alam)

Definisi hukum Menurut Leon Duquit yaitu Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

26.Phillip S. James (Seorang Pengacara, Akademisi, Penulis, serta Tentara Inggris)

Menurut Phillip S. James, Hukum ialah tubuh bagi aturan supaya menjadi petunjuk perilaku manusia yang bersifat memaksa.

27.Bellefroid (Seorang Pengacara Belgia)

Menurut Bellefroid, bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat ialah aturan tata tertib masyarakat yang berdasarkan kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.

28.Prof. Dr. Van Kant

Definisi hukum menurut Vant Kant yaitu hukum ialah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan seseorang dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun