Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

1 Juli 2024   22:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01 1552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. (Seorang Ahli Hukum dan Guru Besar Universitas Tarumanegara)

Hukum ialah peraturan hidup kemasyarakatan yang mengatur serta memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat.

8. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (Seorang Guru Besar Emeritus dalam bidang hukum, Dosen, Penulis, serta aktivis penegakan hukum di Indonesia).

Definisi Hukum menurut Satjipto Rahardjo, Hukum ialah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita--cita serta keadaan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan, oleh karena itu hukum digolongkan kedalam norma kultur yang memperlihatkan ciri dari suatu norma yang digolongkan kedalam norma susila yang menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan, bukan yang pasti akan dilakukan.

9. R. Soeroso, S.H. (Seorang Guru Besar Hukum Indonesia)

Menurut R. Soeroso, Hukum ialah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

10. Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., (Seorang Guru Besar Hukum)

Menurut Abdulkadir Muhammad Hukum ialah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

11. Soerojo Wignjodipoero, S.H.

Definisi Hukum menurut Soerjono Wignjodipoero yaitu hukum ialah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah atau larangan atau perizinan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk dapat mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

12. Wasis Sp (Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Edisi ke-1, Cetakan 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun