Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum ialah suatu sistem norma yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Sistem norma tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!