Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

1 Juli 2024   22:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01 1818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

29.H.L.A. Hart (Seorang Filosof Hukum Inggris)

Menurut H.L.A. Hart hukum ialah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, yang diterapkan oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum harus memiliki kelayakan moral dan sesuai dengan keadilan.

30.Plato (Seorang Filsuf Yunani Kuno)

Menurut pendapat Plato, hukum ialah suatu bentuk pengaturan yang penting dalam kehidupan manusia, dan plato menganggap hukum sebagai sesuatu yang mengatur perilaku manusia supaya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.

31.Ronald Dworkin (Seorang ahli hukum Amerika Serikat)

Menurut Ronald Dworkin hukum ialah seperangkat prinsip atau nilai yang digunakan oleh sistem hukum untuk menentukan keputusan dalam suatu kasus. Hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

32.Friedrich Carl von Savigny (Seorang Ahli Hukum dan Sejarawan Jerman)

Menurut Friedrich Carl von Savigny, hukum ialah suatu produk budaya yang terbentuk dari hasil pengalaman hidup serta perkembangan masyarakat.

33.Roscoe Pound (Seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism)

Memberikan definisi hukum sebagai suatu produk dari kehidupan masyarakat yang diatur oleh negara. Hukum dianggap sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

34.Hans Kelsen (Seorang Ahli Hukum dan Filsuf Austria)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun