Berdasarkan sifat tanggung jawab dari para penangg asuransi dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu asuransi pe (premieverzekering) dan asuransi saling menanggung (ondering verzekering).
Asuransi Premi (Premieverzekering)
Asuransi Saling Menanggung (Onderlinge-Verzekering
Sub-Title 5 : POKOK-POKOK KETENTUAN ASURANSI
Ketentuan tentang Premi (Pasal 246 KUHD)
Pasal 246 KUHD menyebutkan bahwa premi merupakan ke- wajiban bagi tertanggung untuk membayarnya kepada penanggung, sebagai kontra prestasi dari ganti rugi kerugian yang akan diberikan penanggung kepadanya apabila peristiwa yang semula diperkirakan terjadi. Demikian pula, menurut Pasal 256 butir KUHD, polis harus memuat premi asuransi yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa premi merupakan syarat dalam perjanjian asuransi
Ketentuan Memberi Ganti Rugi Bagi Penanggung
Ketentuan Memberi Ganti Rugi Bagi Penanggung
Ketentuan tentang kewajiban penanggung untuk memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang kepada tertanggung diatur dalam Pasal 246 KUHD. Dalam pasal tersebut juga dinyatakan bahwa kewajiban penanggung untuk memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang kepada kepada tertanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan sebagaimana tertera dalam polis- terjadi.
Ketentuan tentang Peristiwa yang Belum Pasti
Peristiwa yang belum pasti terjadi merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam perjanjian asuransi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 246 KUHD. Dalam jenis asuransi pada umumnya, peristiwa yang belum terjadi sudah cukup jelas dan mudah dipahami, yaitu peristiwa yang sudah diperkirakan akan terjadi atau tidak terjadi. Dengan kata lain, peristiwa itu mungkin akan terjadi, tetapi mungkin juga tidak terjadi, seperti kebakaran, kerusakan, kecelakaan lalu lintas, dan lain- lain. Sekalipun demikian, dalam asuransi jiwa, peristiwa yang belum pasti terjadi merupakan peristiwa yang sudah dipastikan akan terjadi, yaitu peristiwa matinya seseorang karena diyakini bahwa setiap orang pasti akan mengalami kematian.