Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Asurasi Syari'ah" Dr. H. Ending Solehudin, M. Ag.

18 Maret 2024   22:02 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:06 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan sifat tanggung jawab dari para penangg asuransi dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu asuransi pe (premieverzekering) dan asuransi saling menanggung (ondering verzekering).

Asuransi Premi (Premieverzekering)

Asuransi Saling Menanggung (Onderlinge-Verzekering

Sub-Title 5 : POKOK-POKOK KETENTUAN ASURANSI

Ketentuan tentang Premi (Pasal 246 KUHD)

Pasal 246 KUHD menyebutkan bahwa premi merupakan ke- wajiban bagi tertanggung untuk membayarnya kepada penanggung, sebagai kontra prestasi dari ganti rugi kerugian yang akan diberikan penanggung kepadanya apabila peristiwa yang semula diperkirakan terjadi. Demikian pula, menurut Pasal 256 butir KUHD, polis harus memuat premi asuransi yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa premi merupakan syarat dalam perjanjian asuransi

Ketentuan Memberi Ganti Rugi Bagi Penanggung

Ketentuan Memberi Ganti Rugi Bagi Penanggung

Ketentuan tentang kewajiban penanggung untuk memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang kepada tertanggung diatur dalam Pasal 246 KUHD. Dalam pasal tersebut juga dinyatakan bahwa kewajiban penanggung untuk memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang kepada kepada tertanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan sebagaimana tertera dalam polis- terjadi.

Ketentuan tentang Peristiwa yang Belum Pasti

Peristiwa yang belum pasti terjadi merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam perjanjian asuransi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 246 KUHD. Dalam jenis asuransi pada umumnya, peristiwa yang belum terjadi sudah cukup jelas dan mudah dipahami, yaitu peristiwa yang sudah diperkirakan akan terjadi atau tidak terjadi. Dengan kata lain, peristiwa itu mungkin akan terjadi, tetapi mungkin juga tidak terjadi, seperti kebakaran, kerusakan, kecelakaan lalu lintas, dan lain- lain. Sekalipun demikian, dalam asuransi jiwa, peristiwa yang belum pasti terjadi merupakan peristiwa yang sudah dipastikan akan terjadi, yaitu peristiwa matinya seseorang karena diyakini bahwa setiap orang pasti akan mengalami kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun