Sub-Title 1 : PENDAHULUAN
Pandangan Islam tentang Ekonomi
Kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia karena aktivitas ekonomi merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup, khususnya kebutuhan yang bersifat materiel. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia (Dawam Rahardjo, 1996: 39-42) telah banyak merespons dan menggariskan aturan-aturan yang berkenaan dengan kegiatan ekonomi, terutama dalam memberikan dan meletakkan norma-norma etik asasi dalam melakukan kegiatan ekonomi (Endang Saefuddin Anshari, 1993: 163)
Norma-norma Islam tentang ekonomi sebagaimana yang di- isyaratkan, baik secara eksplisit maupun secara implisit, dalam ayat- ayat Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah SAW., pada umumnya dapat dibedakan dalam dua kategori. Pertama, Al-Quran dan hadis memberikan motivasi, bahkan perintah kepada setiap individu untuk melakukan aktivitas ekonomi yang halal (kasb al-halal). Kedua, memberikan peringatan dan larangan kepada setiap individu dari perilaku ekonomi yang batil, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Al-Qasimi, 1988: 316-317).
Pandangan Para Ulama tentang Asuransi Konvensional
Berkenaan dengan wacana pemikiran ekonomi Islam, sangat penting untuk mencermati beberapa produk budaya ekonomi yang kini tengah menggejala di kalangan masyarakat dunia Islam pada umumnya, dan khususnya masyarakat muslim Indonesia. Salah satunya adalah asuransi takaful sebagai bentuk modifikasi baru dari sistem asuransi konvensional yang dilandasi norma-norma ekonomi Islam.
Kebutuhan terhadap jasa asuransi secara umum muncul karena dalam kehidupan manusia sering berhadapan dengan musibah yang tidak terduga, baik yang menimpa harta benda yang dimilikinya maupun yang menimpa jiwanya, seperti kebakaran, kecelakaan kendaraan, bencana alam, dan kematian. Meskipun musibah ini diyakini sebagai perwujudan dari qadha dan qadhar Allah SWT.,
Takaful sebagai Asuransi Syari'ah
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/kliennya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari akad, baik berbentuk imbalan, gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apa pun ketika terjadi bencana ataupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) semasa hidupnya. Di tengah kontroversi mengenai keberadaan asuransi konvensional, muncul pemikiran untuk mencari solusi alternatif bentuk asuransi yang dapat memberikan jaminan dan pelayanan yang marketable.Â
Kerangka Metodologis Analisis Perbandingan
Dalam paradigma pemikiran Islam, Al-Quran dan As-Sunnah dipandang sebagai sumber pokok ajaran Islam sehingga seluruh dimensi ajaran Islam harus dibangun di atas landasan kedua sumber fundamental itu. Hukum Islam atau yang lebih dikenal dengan istilah fiqh merupakan salah satu dimensi dari ajaran Islam.