Sekalipun demikian, sejak awal telah disadari oleh para ulama bahwa Al-Quran dan As-Sunnah tidak menjelaskan semua perincian permasalahan yang berhubungan dengan seluruh dimensi kehidupan manusia. Bahkan, telah disadari pula bahwa problematika yang dihadapi manusia senantiasa berubah dan berkembang sejalan dengan perubahan dan perkembangan zaman.
Sub-Title 2 : PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR DALAM ASURANSI
Pengertian Asuransi
Konsep asuransi sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi. Pada masa itu, banyak orang yang hendak menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya.
Pada tahun 2000 sebelum Masehi, para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Asuransi
Dalam asuransi terdapat dua pihak, yaitu pihak penganggung (verzekeraar) dan pihak tertanggung (verzekertde). Kedua pihak itu terdapat hubungan timbal balik dan masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang timbal balik pula (Wirjono Prodjodikoro, 1982: 1).
Hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam asuransi dapat disimpulkan dari ketentuan KUHD dan polis yang merupakan alat bukti perjanjian. Hak dan kewajiban tersebut sebagaimana yang dirumuskan oleh M. Suparman Sastrawidjadja (1997: 20-23).
Sub-Title 3 : SEJARAH PERKEMBANGAN ASURASI
Zaman Kebesaran Yunani: Menyelidiki praktik asuransi yang muncul di Yunani kuno, yang melibatkan pengelolaan risiko dan pertukaran barang atau kompensasi.
Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi: Memperkenalkan konsep asuransi yang lebih terstruktur dan terorganisir dalam kerajaan Romawi, dengan adanya perkumpulan untuk melindungi anggotanya dari risiko.