Zaman Abad Pertengahan: Menjelajahi peran gereja dan komunitas lokal dalam memberikan perlindungan dan asuransi informal, terutama di Eropa.
Zaman Setelah Abad Pertengahan: Mengulas perkembangan asuransi di era modern, di mana industri asuransi mulai terbentuk dengan pembentukan perusahaan asuransi dan peraturan yang lebih ketat.
Zaman Kodifikasi Prancis: Merujuk pada waktu di mana Prancis menghasilkan beberapa kode hukum yang berpengaruh dalam mengatur praktik asuransi, yang membantu mengatur industri secara lebih sistematis.
Sub-Title 4 : PENGGORENGAN DAN JENIS-JENIS ASURASI
Penggolongan Asuransi dan Jenis-jenisnya
Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1, "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Â
Dari pengertian yuridis tersebut dapat digolongkan beberapa macam asuransi, sebagaimana disebutkan para sarjana Nederland, seperti Wery (1984) dan Burg (1973), yang secara umum dapat disimpulkan bahwa asuransi dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
asuransi kerugian (schadeverzekering);
asuransi jumlah (sommenverzekering).
Penggolongan Asuransi secara Yuridis
Secara yuridis, asuransi dapat digolongkan pada dua jenis, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jumlah.