Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah Review Book

5 Maret 2023   16:24 Diperbarui: 5 Maret 2023   16:39 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul buku : Manajemen Asuransi Syariah

Penulis : Makhrus, S.EI., M.SI.

Penerbit : Litera, Suronatan NG II/863 Yogyakarta

Cetakan : 1, Desember 2017

Jumlah halaman dan tebal buku : 174 hlm, 15 cm x 23 cm

Bab I

  • Industri Kuangan Non Bank

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat setelah China, India dan Amerika Serikat memiliki peranan penting dalam perekonomian global. Oleh sebab itu, potensi diatas optimis dapat terealisasi dengan semakin membesarnya keinginan umat Islam untuk melakukan praktik dan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip agama Islam. Hal tersebut dikarenakan bonus demografi dan jumlah kelas menegah Indonesia yang semakin membesar. 

Apalagi, potensi demografi ini mayoritas berada dalam usia produktif yang mampu menghasilkan produktifitas yang besar, inovasi yang beragam, serta harapan hidup yang lebih tinggi. Sehingga tidak mengherankan, jika menurut Kementerian Keuangan pada tahun 2016 menyebutkan bahwa usia produktif Indonesia mampu menyumbangkan sekitar 38 persen dari total penduduk usia produktif di ASEAN. 

Potensi lain yang patut dikembangkan dan diberdayakan yakni keberadaan Indonesia sebagai negara dengan pemeluk Islam terbanyak di dunia. Peran dan potensi umat Islam ini pun dapat dioptimalkan dengan terus mendorong agar Indonesia dijadikan sebagai kiblat pengembangan keuangan syariah dunia. 

Prospek ekonomi yang cerah menjadi tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid. Memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.

Salah industri keuangan syariah yang patut dijadikan sorotan dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia yakni Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah sebagai salah satu pilar kekuatan industri keuangan syariah, sehingga dalam perkembangannya diharapkan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi syariah secara regional, nasional dan global.

Oleh sebab itu, para pelaku IKNB Syariah dapat melakukan inovasi produk syariah yang lebih variatif, investasi dana syariah yang lebih menguntungkan dalam jangka pendek dan panjang, hingga terjalinnya instrumen investasi syariah dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.

Industri keuangan syariah baik secara nasional dan global terus menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang sangat mengembirakan.Sementara disisi lain, kebutuhan masyarakat mengenai produk dan transaksi berbasis syariah semakin membesar, sehingga menyebabkan seluruh lembaga keuangan syariah harus berlomba-lomba menyediakan kebutuhan masyarakat tersebut tanpa harus mengenyampingkan aspek-aspek fundamental ajaran Islam.

  

Bab II  

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia asuransi adalah pertanggungan yang diartikan sebagai perjanjian dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama, apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. 

Sementara pengertian asuransi syariah. Asuransi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah at-ta'min, penanggung disebut mu'ammin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. Kata at-ta'min diambil dari kata amana yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut .

  • Sejarah Asuransi Syariah

Praktik asuransi sebagai lembaga keuangan, pertama kali muncul di Italia pada tahun 1547 Masehi dengan jenis asuransi Keselamatan Pelayaran yang pengelolaannya dilakukan secara konvensional. 

Sedangkan, undang-undang yang mengatur mengenai asuransi baru muncul sekitar abad XV di Spanyol dan Portugal yang dikenal dengan Peraturan Barcelona dan kemudian disahkan pada pada tahun 1436 M, 1458 M, dan 1484. Setelah itu, disusul oleh Inggris pada tahun 1601 dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang praktik kelautan .

Secara praktik asuransi terus mengalami perkembangan. Seiring dengan membesarnya lalu lintas perhubungan laut antar pulau dan benua khususnya asuransi pengangkutan laut yang mulanya berasal dari Romawi. Praktik asuransi ini, pada prinsip merupakan jenis asuransi kapitalis guna mendapatkan laba atas perhitungan niaga, bukan bertujuan sebagai sarana tolong menolong.

Keberadaan praktik asuransi ini terus dikembangkan pada masa Khulafa' al-Rasyidin, terutama pada masa khalifah Umar bin Khattab yang mendorong penduduk untuk melakukan al-aqilah secara nasional.

Keberadaan Islamic Insurance Co. Ltd menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda. Yaitu akun pertama adalah akun pemegang polis dan akun kedua adalah akun pemegang saham. Akun para pemegang polis dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran peserta, dengan mempertimbangkan perlindungan asuransi ditambah dengan keuntungan yang diterima pada investasi sumbangannya, kemudian didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. 

Adanya kelebihan yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan diantara para pemegang polis, sebanding dengan iuran yang dibayarkan. Para pemegang saham perusahaan tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun pemegang polis tersebut. Sedangkan hanya pendapatan yang diperolah dari investasi modal saja yang dikreditkan pada akun pemegang saham.

  • Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

Awal mula berdirinya asuransi syariah di Indonesia dipengaruhi oleh adanya dua faktor, yakni: pertama, adanya dorongan dan keinginan masyarakat terhadap asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebab, sebelum berdirinya asuransi syariah, kegiatan asuransi konvensional telah lama berdiri dan berkembang dengan segala macam usahanya. 

Oleh sebab itu, adanya asuransi syariah akan memberikan jalan terang terhadap kebutuhan umat Islam dan masyarakat secara umum mengenai kebutuhan asuransi yang terbebas dari unsur maisir, gharar dan riba. Kedua, berdirinya asuransi syariah di Indonesia merupakan salah satu efek sistemik terhadap respon global, dimana banyak negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mendirikan asuransi syariah. Sehingga keberadaan Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dipandang perlu mendirikan asuransi syariah yang mampu menjadi alternatif terhadap beragam transaksi dan usaha perasuransian dengan prinsip syariah.

Adanya TEPATI sebagai perumus dan merealisir berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia . PT. STI ini pun memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum . Adanya pendirian kedua perusahaan asuransi tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 UU. No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah.

  • Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia  berbanding lurus dengan perkembangan perbankan syariah. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan jasa asuransi syariah untuk produk dan jasa bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia  terus berlanjut, mencerminkan semakin tingginya minat dan kemauan masyarakat untuk berbisnis dan melindungi diri sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, aturan asuransi syariah dilanjutkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, mulai dari penguatan kelembagaan, produk, investasi, dan pengawasan.

Pada dasarnya pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah  tidak hanya dilihat dari sisi kuantitatif lembaganya saja. Namun, Anda juga perlu memperhatikan aspek lain seperti peningkatan dana, investasi, dan persentase bruto. Oleh karena itu, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah harus dilihat dari berbagai perspektif sehingga  dapat berimplikasi sistemik bagi dunia usaha, pelaku industri asuransi dan masyarakat pada umumnya.

Bab III

  •  Bentuk-bentuk Asuransi

Bentuk-bentuk asuransi konvensional secara garis besar sebagai berikut :

a. Asuransi timbal balik.

b. Asuransi ganti  rugi. 

c. Asuransi sejumlah uang.

d. Asuransi premi.

e. Asuransi saling menanggung.

f. Asuransi  wajib.

g. Fungsi Asuransi

Asuransi pada umumnya berfungsi sebagai sarana atau mekanisme untuk mengalihkan potensi risiko kepada satu atau lebih penanggung. Dengan kata lain, bentuk pengalihan risiko ini tidak berarti kecelakaan (nasib) ditiadakan, tetapi penanggung (perusahaan asuransi) memberikan keamanan dan keselamatan finansial kepada tertanggung. sehingga fungsi utama asuransi adalah:

a. Adanya asuransi akan menyebabkan masyarakat dan perusahaan berada keadaan yang aman.

b. Adanya asuransi akan  menyebabkan suatu  kecenderungan, penarikan biaya akan dilakukan secara adil sesuai dengan besar dan kecilnya risiko yang dipertanggungkan.

c. Asuransi sebagai sarana menabung.

d. Asuransi dipandang sebagai sarana pendapatan.

f.   Sumber pendapatan didasarkan pada financing the business.

Sementara sifat dan fungsi utama dari asuransi syariah adalah untuk terjalinnya kerjasama atau hubungan saling menguntungkan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi syariah.

  • Sifat Asuransi

Adapun sifat asuransisebagai berikut:

  • Sifat persetujuan.
  • Sifat timbal balik.
  • Sifat konsensuil.
  • Sifat perusahaan asuransi.
  • Sifat pengumpulan.
  • Sifat untung-untungan.
  • Sifat berat sebelah.
  • Perjanjian penggantian kerugian.
  • Perjanjian bersyarat.

 

Sederhananya, jenis asuransi yang disebutkan di atas sebenarnya hanya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: Pertama, asuransi kerugian yang memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis, kedua, asuransi jiwa yang memiliki kewajiban untuk melindungi peserta yang memiliki risiko kematian atau kecacatan tertentu berdasarkan kontrak.

 

  • Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Secara regulatif jenis asuransi dan reasuransi syariah diatur dalam asuransi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Bab I Pasal 1 Poin 8, 9 dan 10 adalah :

Usaha  asuransi umum  syariah adalah  usaha  pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak  ketiga yang mungkin  diderita  peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Usaha asuransi jiwa syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha  reasuransi syariah adalah  usaha  pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Dari kedua pengertian jenis asuransi syariah diatas, bahwa takaful/asuransi umum (asuransi kerugian) sebagai bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya.

Berdasarkan hal  tersebut, asuransi dibagi menjadi dua tipe yaitu asuransi yang bertujuan komersial dan yang bertujuan sosial.

  • Asuransi komersial.
  • Asuransi Sosial.

 

Hal terpenting dari operasionalisasi  asuransi adalah bentuk pertanggungnya yang harus dibayarkan oleh penanggung maupun manfaat yang diperloleh tertangung. Maka, bila ditinjau dari sudut pandang pertanggungannya jenis asuransi juga terbagi atas dua bagian yakni asuransi jiwa dan asuransi umum.

 

  • Manfaat Asuransi

Terdapat beberapa manfaat jika seseorang memiliki asuransi yaitu :

a. Memberikan rasa aman dan perlindungan.

b. Memberikan kepastian dengan mengurangi tingkat kerugian atau kerusakan.

c. Sarana menabun.

d. Meminimalisasi risiko kerugian

e. Menjadikan hidup lebih tenang

f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung

Manfaat asuransi di atas dapat diperoleh jika pemegang polis memiliki asuransi seumur hidup atau kecelakaan. Oleh karena itu, manfaat yang diterima pemegang polis bergantung pada jenis asuransi yang dipilihnya untuk melindungi dirinya dan keluarganya di masa depan.

Meskipun keberadaan asuransi menguntungkan dari sudut pandang asuransi syariah, pada prinsipnya tidak hanya menguntungkan untuk perlindungan diri dan investasi. Namun, menjadi berharga untuk saling membantu atau mendukung sebagaimana diatur dalam Perjanjian Tabarru.

Bab IV

  • Prinsip-Prinsip dalam Asuransi Syariah

Prinsip utama asuransi syariah adalah ta'awanu 'ala al Birr wa al-taqwa (menolong kalian semua dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (rasa aman). Artinya, dengan adanya prinsip tersebut menjadikan anggota atau pemegang polis sebagai satu keluarga besar, terjamin dan menanggung resiko. Hal ini dikarenakan transaksi yang digunakan dalam asuransi takaful adalah akad takafuli, bukan akad tabaduli yang digunakan dalam asuransi tradisional. Secara garis besar prinsip asuransi syariah berdasarkan pemaparan para pakar ekonomi Islam terdiri tiga prinsip utama yakni  adalah :

a. Saling bertanggung jawab.

b. Saling bekerjasama atau saling membantu.

c. Saling melindungi  penderitaan satu  sama lain. 

d. Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.

Adapun rincian prinsip asuransi syariah tersebut sebagai berikut:

-Prinsip tauhid.

-Prinsip keadilan.

-Prinsip tolong menolong.

-Prinsip kerjasama.

-Prinsip amanah.

-Prinsip saling ridha.

-Prinsip menghindari riba.

-Prinsip menghindari maisir.

-Prinsip menghindari gharar.

-Prinsip menjauhi risywah.

Pemikiran dan Aliran dalam Asuransi Syariah

Dalam konteks pemikiran lahirnya asuransi terdapat tiga aliran pemikiran asuransi yakni:

  • Aliran yang mengabaikan aspek transfer dan memfokuskan pada aspek teknik.
  • Aliran ini dipelopori oleh Mehr dan Cammack yang mendefinisikan asuransi sebagai alat sosial untuk mengurangi risiko dan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang terbuka terhadap risiko, sehingga tingkat kerugian secara individu dapat diramalkan serta dipikul rata oleh semua pihak yang tergabung.
  • Pendapat ulama yang memperbolehkan asuransi ini dikemukan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd.
  • Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan asuransi yang bersifat komersial diharamkan.

 

Khususnya, kelompok kedua dan ketiga terus mengalami perkembangan dalam mendorong realisasi dan penguatan kelembagaan asuransi hingga saat ini.

 

  • Landasan Operasional Asuransi Syariah di Indonesia

Industri asuransi syariah di Indonesia semakin menujukkan perkembangan yang signifikan. Fatwa pedoman umum asuransi syariah Pedoman umum asuransi syariah didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad wakalah.

Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru'. Ketentuan hukum Peserta asuransi syariah secara individu tidak boleh meminta kembali dana tabarru' yang sudah dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta asuransi secara kolektif.

Bab V

  • Manajemen dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah sebagai bagian dari industri keuangan syariah yang telah memiliki beragam ruang, bentuk dan aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, adanya proses manajemen adalah hal yang esensial dalam segala bentuk kehidupan dan kerjasama yang terorganisir, sementara keberhasilan kerjasama organisasional dalam mencapai tujuan secara kuat dipengaruhi oleh aktivitas organisasi dan manajemen. Maka, fungsi manajemen dalam konteks mencapai tujuan perusahaan senantiasa berkaitan dengan efesiensi dan efektivitas sumber daya perusahaan. Artinya, merencanakan berarti mempersiapkan segala kebutuhan, memperhitungkan secara matang segala hal yang menjadi potensi maupun kendala, serta merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan yang bermaksud guna mencapai tujuan. Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga melakukan dan analisa terhadap peluang dan ancaman perusahaan. Melakukan penempatan atau pendistribusian kerja kepada tim dalam perusahaan asuransi syariah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

  • Unsur-Unsur Manajemen dalam Asuransi Syariah

 Manajemen dalam setiap organisasi perusahan bertujuan agar penggunaan sumber-sumber daya dalam perusahaan tersebut menjadi lebih efesien dan efektif dalam mencapai tujuan perusahaan. Oleh sebab itu, peran dan fungsi manajer semacam urat nadi perusahaan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program dari tujuan perusahan. Artinya, tugas manajer adalah menjamin dan memastikan hasil dicapai. Hal tersebut, tidak terkecuali pada perusahaan yang berbasis Syariah. Maka, kemampuan perusahaan mengetahui perkembangan teknologi terbaru menjadi sangat penting untuk dilakukan agar produk yang dihasilkan mampu berdaya saing. Keberadaan metode akan memudahkan berbagai hal operasional dan instruksional dalam perusahaan.

Peluang dan Tantangan Manajemen Asuransi Syariah

  •  Manajemen dalam asuransi syariah hampir sama dengan perusahaan para umumnya yakni bagaimana perusahaan terciptanya efektifitas dan efesiensi terhadap sumber-sumber daya perusahaan. Adanya pelatihan untuk membantu membantu kemampuan/skill jangka pendek yang dibutuhkan perusahaan, sementara pengembangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam jangka panjang. Sementara berkaitan dengan peluang manajemen asuransi syariah pada dasarnya berkaitan dengan peluang asuransi syariah itu sendiri.
  • Peluang Manajemen Asuransi Syariah:
  • Konsep asuransi syariah yang memenuhi  tuntutan  rasa keadilan masyarakat
  • Bonus demokrafi dan jumlah umat Islam yang besar
  • Meningkatnya kesadaran bertransaksi sesuai prinsip syariah pada kelas menengah Indonesia
  • Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi
  • Tumbuh  dan  berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah
  • Kompetitor asuransi syariah tidak terlalu banyak
  • Kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan anak (asuransi pendidkan)

 

Tantangan Manajemen Asuransi Syariah :

 

  • Regulasi perundang-undangan masih satu payung dengan asuransi konvensional
  • Minimnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme kerja dan  produk  asuransi syariah
  • Minimnya sumber daya manusia yang profesional
  • Minimnya    dana    perusahaan asuransi syariah untuk melakukan   promosi   dan edukasi kepada masyarakat.
  • Masih   kurang   maksimalnya  dukungan pemerintah dalam  menyediakan infrastruktur asuransi syariah.

 

Kesimpulan

 

Keberadaan asuransi menjadi hal  yang sangat dibutuhkan dalam setiap dimensi ruang kehidupan manusia. Hal tersebut dikarenakan masyarakat mampu mengantisipasi berbagai tingkat kerugian atau kecelakaan yang akan menimpanya di masa depan. Maka, para pengguna asuransi menyadari bahwa tidak semua hal yang ada dalam hidupnya mampu direncanakan dan diantipasi sejak dini. Hadirnya  asuransi syariah yang secara paradigmatik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan umat Islam yang senantiasa harus terikat dengan ajaran agamanya. Maka, keberadaan asuransi syariah tidak hanya dianggap sebagai jalan untuk menjaminkan diri dari terhindarnya risiko kerugiaan atau kecelakaan, melainkan sebagai jalan untuk saling menolong satu antar umat manusia, khususnya para anggota asuransi syariah. Sementara perkembangan asuransi syariah ke depan akan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dikarenakan respon dan keinginan masyarakat yang ingin terus bertransaksi dengan produk berbasis syariah dan potensi calon nasabah yang sangat besar.

 

 

Inspirasi :

 

Setelah membaca buku ini, bertambahnya wawasan terhadap asuransi syariah dan saya terinspirasi kepada penulis karena dalam tata cara penulisan dan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Selain itu, dalam pemaparan materinya sangat menarik sehingga si pembaca tidak jenuh. Adapun materi didalamnya yang menjelaskan tentang manajemen dalam asuransi syariah yang membuat saya tertarik untuk membacanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun