c. Asuransi sejumlah uang.
d. Asuransi premi.
e. Asuransi saling menanggung.
f. Asuransi  wajib.
g. Fungsi Asuransi
Asuransi pada umumnya berfungsi sebagai sarana atau mekanisme untuk mengalihkan potensi risiko kepada satu atau lebih penanggung. Dengan kata lain, bentuk pengalihan risiko ini tidak berarti kecelakaan (nasib) ditiadakan, tetapi penanggung (perusahaan asuransi) memberikan keamanan dan keselamatan finansial kepada tertanggung. sehingga fungsi utama asuransi adalah:
a. Adanya asuransi akan menyebabkan masyarakat dan perusahaan berada keadaan yang aman.
b. Adanya asuransi akan  menyebabkan suatu  kecenderungan, penarikan biaya akan dilakukan secara adil sesuai dengan besar dan kecilnya risiko yang dipertanggungkan.
c. Asuransi sebagai sarana menabung.
d. Asuransi dipandang sebagai sarana pendapatan.
f. Â Sumber pendapatan didasarkan pada financing the business.