Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah Review Book

5 Maret 2023   16:24 Diperbarui: 5 Maret 2023   16:39 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara sifat dan fungsi utama dari asuransi syariah adalah untuk terjalinnya kerjasama atau hubungan saling menguntungkan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi syariah.

  • Sifat Asuransi

Adapun sifat asuransisebagai berikut:

  • Sifat persetujuan.
  • Sifat timbal balik.
  • Sifat konsensuil.
  • Sifat perusahaan asuransi.
  • Sifat pengumpulan.
  • Sifat untung-untungan.
  • Sifat berat sebelah.
  • Perjanjian penggantian kerugian.
  • Perjanjian bersyarat.

 

Sederhananya, jenis asuransi yang disebutkan di atas sebenarnya hanya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: Pertama, asuransi kerugian yang memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis, kedua, asuransi jiwa yang memiliki kewajiban untuk melindungi peserta yang memiliki risiko kematian atau kecacatan tertentu berdasarkan kontrak.

 

  • Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Secara regulatif jenis asuransi dan reasuransi syariah diatur dalam asuransi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Bab I Pasal 1 Poin 8, 9 dan 10 adalah :

Usaha  asuransi umum  syariah adalah  usaha  pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak  ketiga yang mungkin  diderita  peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Usaha asuransi jiwa syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha  reasuransi syariah adalah  usaha  pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Dari kedua pengertian jenis asuransi syariah diatas, bahwa takaful/asuransi umum (asuransi kerugian) sebagai bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya.

Berdasarkan hal  tersebut, asuransi dibagi menjadi dua tipe yaitu asuransi yang bertujuan komersial dan yang bertujuan sosial.

  • Asuransi komersial.
  • Asuransi Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun