Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peluang Kelola Tambang Rakyat Untuk Masyarakat Adat dan Desa

17 Oktober 2020   22:25 Diperbarui: 6 Mei 2021   01:40 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai antisipasi belum ada WPR yang diusulkan masyarakat adat dan desa, permohonan izin tetap bisa dilakukan kepada Bupati. Peluang hukum ini sesuai ketentuan Pasal 22A UU.No.3/2020 menyebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan”.

Simpulan

Peluang ekonomi dan politik tidak bisa menutup akses berusaha masyarakat adat dan desa mengajukan dan mendapat izin kelola tambang rakyat sesuai aturan hukum. Fenomena ini menjadi peluang positif-politis, meskipun bisa menjadi sumber konflik internal bila tidak disiapkan, didampingi, dan dikawal dengan baik.

Munculnya aspirasi politik komunitas masyarakat adat dam desa memperoleh IUPR, bisa dijadikan momentum dan wacana politik secara fundamental, untuk skenario alternatif menyelamatkan kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan secara masif, dengan keterlibatan dan legalisasi kelola tambang rakyat masyarakat adat dan desa.

Argumen dan Jastifikasi politiknya, berbasis sejarah pertambangan selama empat dasawarsa sejak pemerintahan orde lama, orde baru hingga orde reformasi, belum pernah tercatat “keberadaan organisasi berbasis ekonomi” masyarakat adat dan desa mengelola pertambangan rakyat yang diakui secara legal pemerintah.

Setidaknya aspirasi dan keseriusan masyarakat adat dan desa bisa menjadi bukti politis menepis keraguan dan ketidakpercayaan pihak pemerintah, atas kemampuan masyarakat adat dan desa membangun dan mengelola sebuah kelembagaan (sosial, ekonomi, politik) yang kuat, profesioanal, transparan dan akuntable.

Justru dugaan ada keraguan dan ketidak-percayaan terhadap kemampuan masyarakat mempersiapkan, mengajukan, hingga mendapatkan izin kelola tambang rakyat, menjadi tantangan tersendiri bagi komunitas masyarakat adat dan desa terhadap cita-harapan yang ingin digapainya.

Penulis: Khusnul Zaini, SH. MM.
Advokat dan Aktivis Lingkungan Hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun