Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peluang Kelola Tambang Rakyat Untuk Masyarakat Adat dan Desa

17 Oktober 2020   22:25 Diperbarui: 6 Mei 2021   01:40 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuatan potensi modal yang tersembunyi belum tergali secara optimal, semata-mata karena kendala pihak eksternal. Stigma ketidakmampuan masyarakat adat dan desa harus dijawab dengan bukti konkrit “Program Kelola Tambang Rakyat Secara Gradual” fokus pada komunitas adat dan desa yang memiliki potensi tambang.

Kekuatan masyarakat adat dan desa, secara politik menjadi garda terdepan menjaga dan membendung terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah mereka bermukim. Peluang kerusakan lingkungan memang bisa disebabkan faktor internal maupun eksternal.

Penyebab faktor internal, karena konflik kepentingan ekonomi antar masyarakat adat dan desa, dampak praktik pecah belah pihak tertentu. Masyarakat desa dan adat tidak mampu membendung serbuan masyarakat dari luar, maupun investor dengan berbagai cara pendekatan dan tekanan secara sistematis yang dihadapinya.  

Implikasinya dengan eksistensi masyarakat adat, secara ketatanegaraan Pengakuan negara atas masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-Undang”.

Dalam perspektif politik-hukum, peluang masyarakat adat dan desa memperoleh izin pertambangan rakyat sangat dimungkinkan. Proses pengajuan izin pertambangan rakyat, ketentuan Pasal 67 ayat (2)  UU.No.3/2020 menyebutkan “pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri”.

Izin pertambangan akan diterbitkan, jika lokasi yang diajukan berada pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ditetapkan sebelumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 22A UU.No.3/2020 yang menyebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan”.

Sedangkan luas wilayah IPR untuk koperasi paling luas 10 (sepuluh) hectare yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1,2) UU.No.3/2020), serta ketentuan Pasal 70A UU.No.3/2020 yang menyebutkan “pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain”.

Jika permohonan izin sudah disampaikan, pada prinsip Menteri tidak bisa menolak apabila lokasi yang diusulkan sudah ditetapkan sebagai WPR sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 32 UU.No.3/2020 yang menyebutkan “Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat”.

Argumen dan jastifikasi hukum-politisnya, jika kemudian Menteri menilai ada kekurangan dalam pengajuan persyaratan izin, maka menjadi tanggung jawab politik bagi pemerintah melakukan penyuluhan dan pendampingan hingga terpenuhi semua persyaratan yang wajib dilakukan masyarakat adat dan desa tempatan.

Ketentuan diatas, landasan hukumnya pasal 3 ayat (2) PP.No.23/2010 yang menyatakan “IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK”, yang basis keputusannya berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU.No.3/2020 yang menyebutkan “Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan Batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun