Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peluang Kelola Tambang Rakyat Untuk Masyarakat Adat dan Desa

17 Oktober 2020   22:25 Diperbarui: 6 Mei 2021   01:40 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU.No.3/2020 menyebutkan “Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial”, yang ketentuan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Meskipun ketentuan Pasal 174 UU.No.3/2020, menyebutkan “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku”, yaitu pada tanggal 10 Juni 2020, diduga perubahan klausul yang termaktub dalam PP penggantinya nanti tidak terlalu signifikan dengan ketentuan yang diatur PP.No.23/2010.

Jikalau mengacu PP sebelumnya, ketentuan Pasal 3 huruf (c) PP.No.23/2010 menyebutkan “persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) untuk koperasi setempat, paling sedikit meliputi (1) surat permohonan, (2) NPWP, (3) akta pendirian koperasi yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang, (4) komoditas tambang yang dimohonkan, dan (5) surat keterangan dari kelurahan/desa setempat”.

Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan finansial, ketentuan Pasal 48 ayat (5) PP.No.23/2010 menyebutkan “persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa laporan keuangan 1 tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat”.

Selain menyiapkan kelengkapan persyaratan diatas, pengurus beserta seluruh anggota koperasi harus memahami dan mengantisipasi beberapa kewajiban setelah memperoleh izin pertambangan sebagaima amanat Pasal 70 UU.No.3/2020.

Kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU.No.3/2020 menyebutkan bahwa pemegang IPR wajib:

  • melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
  • mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
  • mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
  • membayar iuran Pertambangan rakyat; dan,
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

Terkait seluruh kewajiban di atas, masyarakat adat dan desa tidah perlu khawatir karena ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU.No.3/2020 menyebutkan “Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR”.

Tafsirnya bisa berarti bahwa secara politik pihak pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan, pendampingan, hingga mencarikan solusinya jika ada masalah yang dihadapi masyarakat adat/desa dalam proses pelaksanaannya.

Selain itu, pemerintah juga tunduk melakukan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU.No.3/2020 yang menyebutkan “Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi (a) keselamatan Pertambangan, dan (b) pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pasca tambang”.

Analisis Singkat Hukum Politik

Eksistensi dan peran politis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi massa yang menaungi dan mengawal komunitas adat mempertahankan wilayah adatnya yang memiliki potensi sumberdaya tambang menjadi sangat strategis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun