Sebagai antisipasi belum ada WPR yang diusulkan masyarakat adat dan desa, permohonan izin tetap bisa dilakukan kepada Bupati. Peluang hukum ini sesuai ketentuan Pasal 22A UU.No.3/2020 menyebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan”.
Simpulan
Peluang ekonomi dan politik tidak bisa menutup akses berusaha masyarakat adat dan desa mengajukan dan mendapat izin kelola tambang rakyat sesuai aturan hukum. Fenomena ini menjadi peluang positif-politis, meskipun bisa menjadi sumber konflik internal bila tidak disiapkan, didampingi, dan dikawal dengan baik.
Munculnya aspirasi politik komunitas masyarakat adat dam desa memperoleh IUPR, bisa dijadikan momentum dan wacana politik secara fundamental, untuk skenario alternatif menyelamatkan kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan secara masif, dengan keterlibatan dan legalisasi kelola tambang rakyat masyarakat adat dan desa.
Argumen dan Jastifikasi politiknya, berbasis sejarah pertambangan selama empat dasawarsa sejak pemerintahan orde lama, orde baru hingga orde reformasi, belum pernah tercatat “keberadaan organisasi berbasis ekonomi” masyarakat adat dan desa mengelola pertambangan rakyat yang diakui secara legal pemerintah.
Setidaknya aspirasi dan keseriusan masyarakat adat dan desa bisa menjadi bukti politis menepis keraguan dan ketidakpercayaan pihak pemerintah, atas kemampuan masyarakat adat dan desa membangun dan mengelola sebuah kelembagaan (sosial, ekonomi, politik) yang kuat, profesioanal, transparan dan akuntable.
Justru dugaan ada keraguan dan ketidak-percayaan terhadap kemampuan masyarakat mempersiapkan, mengajukan, hingga mendapatkan izin kelola tambang rakyat, menjadi tantangan tersendiri bagi komunitas masyarakat adat dan desa terhadap cita-harapan yang ingin digapainya.
Penulis: Khusnul Zaini, SH. MM.
Advokat dan Aktivis Lingkungan Hidup
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H