Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peluang Kelola Tambang Rakyat Untuk Masyarakat Adat dan Desa

17 Oktober 2020   22:25 Diperbarui: 6 Mei 2021   01:40 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan Proses Legalisasi Pertambangan Rakyat

Berdasarkan literatur pertambangan rakyat, selalu dituliskan soal penderitaan dan kemiskinan komunitas masyarakat yang berprofesi sebagai penambang. Julukan penambang liar (PETI) seakan akrab dan nampak biasa bagi kalangan masyarakat luas.

Eksistensi penambang rakyat yang posisinya terpinggirkan secara struktural, secara politis tidak boleh ada praktik pembiaran pihak pemerintah. Kewajiban mengangkat derajat dan kemartabatan (sosial-ekonomi-budaya) mereka, secara hukum diakomodir peraturan perundangan.

Tahapan proses legalisasi pertambangan rakyat sebagaimana peluang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, adalah sebagai berikut :

  • Penyiapan Sosial Komunitas Masyarakat Adat/Desa

Proses penyiapan sosial komunitas masyarakat adat dan desa merupakan tahapan awal paling menentukan memperoleh IPR. Indikator paling penting, bagaimana cara menumbuhkan kepercayaan, keyakinan, dan komitmen bersama (pengurus dan anggota koperasi) memahami konsekwensi logis-politis yang dihadapi.

Keterbukaan, ketegasan, kesediaan menyampaikan pendapat, harapan dan cita-citanya secara konsisten dan konsekwen, berikut dukungan pendanaan secara swadaya dari komunitas masyarakat adat dan desa, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

 Dengan cara demikian, akan menumbuhkan rasa memiliki dan mampu bersikap tegas terhadap siapa saja yang berupaya merongrong dan menghancurkan institusi payung (baca: koperasi) maupun cita-cita yang akan direalisasikan.

  • Pembentukan Koperasi

Pembentukan koperasi menjadi wajib bagi komunitas masyarakat adat dan desa untuk mendapat izin kelola pertambangan rakyat. Persyaratan hukum ini sesuai mandat Pasal 67 ayat (1) huruf b UU.No.3/2020 yang menyebutkan “IPR diberikan oleh Menteri kepada koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat”.  

Konsekwensi hukum sebagaimana ketentuan di atas, mengharuskan komunitas masyarakat adat dan desa harus menyiapkan dan membentuk koperasi sebagai institusi payung penanggung jawab pengelolaan tambang rakyat.

Untuk dipahami, membangun dan menjadikan koperasi akuntable dan profesional tidak bisa secara instan. Butuh transformasi pengetahuan dan pemahaman secara simultan mengenai azas, maksud dan tujuan dari koperasi, sehingga seluruh anggotanya mengerti dan memahaminya dengan baik untuk keberhasilan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

  • Penyiapan Kelengkapan Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat

Paska terbentuknya koperasi, tahap selanjutnya melakukan penyiapan beberapa syarat untuk memperoleh izin kelola tambang rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun