utama, yaitu: 1) semua warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku, 2) hak politik bagiÂ
minoritas harus dilindungi, 3) masyarakat harus menyetujui sistem hukum yang ada, 4) kebebasanÂ
untuk berpendapat dan berekspresi tidak dibatasi, 5) setiap orang sama kedudukannya di hadapanÂ
hukum, dan 6) pemerintah hanya berfungsi untuk melayani masyarakat, karena pemerintah berasalÂ
dari rakyat. Prinsip-prinsip ini sangat mempengaruhi kinerja tiga lembaga utama di negaraÂ
tersebut, yang akan dijelaskan lebih lanjut.
De Tocqueville dalam bukunya Democracy in America (1835) melihat bahwa telah tumbuhÂ
suatu kesamarataan dan kebebasan di antara rakyat AS serta sebuah pemerintahan mayoritas.Â
Rakyat dalam dunia politik di AS memerintah sama dengan Tuhan memerintah alam semesta,Â
sebuah penggambaran yang memperlihatkan bahwa setiap rakyat AS memiliki hak yang samaÂ
dalam sistem politik dan pemerintahan (de Toqueville, 1961 : 3).