Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

14 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:03 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari buku yang berjudul "Hukum waris islam" Yang ditulis oleh KH. Ahmad Azhar Basyir, didalamnya membahas tentang ilmu waris yang pembahasan pertamanya didahului dengan sumber hukum waris dengan dalil Al Quran yang membahas waris, sunnah dan ijtihad ulama, kemudian dilanjutkan dengan prinsip-prinsip hukum waris islam yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Hak waris islam mengambil jalan tengah antara memberi kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya

Warisan merupakan ketetapan hukum. Pewaris tidak bisa menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan.

Warisan terjadi karena adanya sebeb hubungan, seperti hubungan perkawinan, atau karena hubungan nasab atau keturunan yang sah. 

Hukum waris islam cenderung mewarisi harta warisan kepada ahli waris, dengan memberikan bagian yang sudah ditentukan. 

Hukum waris islam tidak membedakan hak atas harta warisan. Anak yang baru lahir maupun sudah besar sekalipun baru lahir semuanya berhak atas warisan orang tuanya. 

Hukum waris islam membedakan besar kecilnya bagian harta waris tergantung kebutuhan sehari-hari, dan tergantung kedekatan hubungan dengan pewaris. 

Kemudian hak yang berhubungan dengan harta peninggalan bahwa ketika sebelum pembagian waris harus diperhatikan jika semasa hidup pewaris memiliki hutang yang belum terbayar atau meninggalkan wasiat yang menyangkut harta peninggalan maka perihal tersebut harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian waris. Biaya penyelenggaraan jenazah juga diambil dari harta peninggalan pewaris tersebut, dari sejak dimandikan sampai dimakamkan.

Hak orang yang menerima wasiat juga harus dahulukan daripada hak ahli waris karena menyangkut keinginan terakhir dari pewaris, pera ulama sependapat bahwa batasan wasiat yaitu 1/3 dari harta peninggalan setelah diambil untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang. 

Sedangkan sebab terjadinya warisan yaitu 

Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah, ibu, anak, cucu, saudara-saudara kandung. seayah, seibu dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun