Hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri, meskipun belum pernah berkumpul, atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa iddah atau talak raj'i.
Hubungan walak, yaitu hubungan antara bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan. (Praktis, sebab walak ini tidak perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang).
Tujuan Islam (jihatul Islam), yaitu baitul mal (perbendaharaan negara) yang menampung harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali dengan sebab tersebut di atas.
Kemudian dibuku juga disebutkan syarat dan penghalang warisan, diantara syarat warisan antara lain:
Pewaris benar-benar meninggal, atau dengan keputusan hakim dinyatakan telah meninggal
Ahli waris benar-benar masih hidup, atau dengan keputusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal.Â
Benar diketahui adanya sebab warisan pada ahli waris, atau ahli waris benar-benar bersangkutan dan berhak mendapatkan warisan.Â
Dan penghalang warisan antara lain:
Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris.Â
Membunuh, dalam hadist nabi mengajarkan bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh.Â
Menjadi budak, budak tidak berhak memiliki sesuatu oleh karena itu tidak berhak waris.