Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

9 Juni 2024   22:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:11 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat Terhutang PPnBM :

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang  tergolong mewah

2. Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah


Mekanisme Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Proses pemungutan pajaknya terbagi menjadi beberapa mekanisme, di antaranya pemungutan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pihak pemungut.

1. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh PKP

Pemungutan pajak barang mewah oleh PKP mirip seperti PPN, yang mana PKP produsen yang menyerahkan bkp tergolong mewah, menerbitkan faktur pajak kepada pihak pembeli dan melaporkan pungutan pajak atas transaksi tersebut di dalam SPT Masa pajak. Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi penyerahan bkp tergolong mewah ini adalah faktur pajak dengan kode 01.

2. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh Pihak Pemungut

Dalam mekanisme pemungutan ini, terdapat tiga pihak yang dikategorikan sebagai pemungut PPnBM, yaitu:

  • Bendaharawan pemerintah dan kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
  • Pemegang kuasa/izin atau kontraktor
  • Badan usaha milik negara (BUMN)

Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP), kemudian dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun