Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

9 Juni 2024   22:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:11 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Saat Impor Barang Kena Pajak

4. Saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

5. Saat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

6. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.

7. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.

8. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 ayat (1) PER 03/2022 disebutkan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

  • Faktur Pajak Penjualan. Faktur Pajak Penjualan adalah dokumen yang dibuat oleh PKP Penjual yang telah memungut PPN saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa kena paj
  • Faktur Pajak Pembelian. Faktur Pajak Pembelian adalah dokumen yang  diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan

  • Pajak Keluaran > Pajak Masukan

Ketika terjadi selisih dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai PPn Masa Terutang

  • Pajak Keluaran < Pajak Masukan

Ketika terjadi selisih kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Definisi PPnBM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun