3. Saat Impor Barang Kena Pajak
4. Saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Saat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
7. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
8. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pasal 2 ayat (1) PER 03/2022 disebutkan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.
- Faktur Pajak Penjualan. Faktur Pajak Penjualan adalah dokumen yang dibuat oleh PKP Penjual yang telah memungut PPN saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa kena paj
- Faktur Pajak Pembelian. Faktur Pajak Pembelian adalah dokumen yang  diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan
- Pajak Keluaran > Pajak Masukan
Ketika terjadi selisih dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai PPn Masa Terutang
- Pajak Keluaran < Pajak Masukan
Ketika terjadi selisih kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Definisi PPnBM