Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

9 Juni 2024   22:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:11 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Dasar Hukum PPnBM

PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak.  Selain itu, terdapat PMK No. 05/PMK.010/2022 yang mengatur PPnBM ditanggung oleh pemerintah di tahun 2022 ini. 


Objek PPnBM

  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkann barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Tarif dan Batas Waktu Pelaporan

Tarif PPnBm sesuai dengan peraturan yang berlaku :

Tarif Pajak PPNBm ditetapkan paling  rendah 10% paling tinggi 200%

Pajak barang mewah tarif sesuai golongan barang

  • Kendaraan umum, alat rumah tangga dll = 10%
  • Apartemen, hunian mewah, townhouse, dll = 20%
  • Kendaraan berat seperti truk, pick up, dll = 25%
  • Tas mewah, kristal, barang bahan kulit, dll = 35%
  • Balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dll = 40%
  • Jet pribadi, helicopter, dll = 50%
  • Kapal pesiar, kapal feri, yacht, dll = 75%

1. Batas Waktu Penyetoran PPnBM : Akhir Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPnBM disampaikan

2. Batas Waktu Pelaporan PPN dan PPnBM : Akhir Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun