Saat Terhutang PPnBM :
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang  tergolong mewah
2. Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Mekanisme Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Proses pemungutan pajaknya terbagi menjadi beberapa mekanisme, di antaranya pemungutan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pihak pemungut.
1. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh PKP
Pemungutan pajak barang mewah oleh PKP mirip seperti PPN, yang mana PKP produsen yang menyerahkan bkp tergolong mewah, menerbitkan faktur pajak kepada pihak pembeli dan melaporkan pungutan pajak atas transaksi tersebut di dalam SPT Masa pajak. Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi penyerahan bkp tergolong mewah ini adalah faktur pajak dengan kode 01.
2. Pemungutan Pajak Barang Mewah oleh Pihak Pemungut
Dalam mekanisme pemungutan ini, terdapat tiga pihak yang dikategorikan sebagai pemungut PPnBM, yaitu:
- Bendaharawan pemerintah dan kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
- Pemegang kuasa/izin atau kontraktor
- Badan usaha milik negara (BUMN)
Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP), kemudian dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait.