PPn dan PPnBM adalah dua jenis pajak yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda. PPn dikenakan pada semua barang dan jasa pada setiap tahap produksi dan distribusi, sedangkan PPnBM dikenakan khusus pada barang-barang mewah. Pencatatan akuntansi untuk kedua pajak ini harus dilakukan dengan tepat untuk memastikan kepatuhan pajak dan pelaporan yang akurat. Perusahaan perlu memahami dan mengelola kedua jenis pajak ini dengan baik untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H