Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dasar Hukum PPnBM
PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak. Â Selain itu, terdapat PMK No. 05/PMK.010/2022 yang mengatur PPnBM ditanggung oleh pemerintah di tahun 2022 ini.Â
Objek PPnBM
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkann barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Tarif dan Batas Waktu Pelaporan
Tarif PPnBm sesuai dengan peraturan yang berlaku :
Tarif Pajak PPNBm ditetapkan paling  rendah 10% paling tinggi 200%
Pajak barang mewah tarif sesuai golongan barang
- Kendaraan umum, alat rumah tangga dll = 10%
- Apartemen, hunian mewah, townhouse, dll = 20%
- Kendaraan berat seperti truk, pick up, dll = 25%
- Tas mewah, kristal, barang bahan kulit, dll = 35%
- Balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dll = 40%
- Jet pribadi, helicopter, dll = 50%
- Kapal pesiar, kapal feri, yacht, dll = 75%
1. Batas Waktu Penyetoran PPnBM : Akhir Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPnBM disampaikan
2. Batas Waktu Pelaporan PPN dan PPnBM : Akhir Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir