Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
Adapun menurut Bahder Johan Nasution, harta benda selain dari hasil tindak pidana korupsi yang dapat dirampas adalah harta benda seseorang atau suatu badan yang dengan sengaja tidak diterangkan olehnya atau oleh pengurusnya, harta yang tidak jelas siapa pemiliknya dan harta benda seseorang yang kekayaannya setelah diselidiki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pencahariannya.
RUU perampasan aset memiliki terobosan yang dibutuhkan oleh para penegak hukum untuk memperkuat sistem hukum untuk dapat melakukan perampasan terhadap hasil untuk dapat melakukan perampasan terhadap harta hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana (non conviction based forfeiture).Â
Sistem non conviction based forfeiture mempunyai kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan/atau aset-aset lain yang patut diduga sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana, khususnya yang termasuk dalam kategori kejahatan serius atau transnational organised crime. Adanya sistem tersebut mungkin akan menjadi efektif karena perampasan melalui tuntutan pidana dinilai memakan proses yang sangat lama. (Kausar Dwi Kusuma, 2019: 13).
Melalui RUU Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan agar upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah diantaranya terkait dengan isu hak atas harta kekayaan dan juga proses peradilan yang adil. Mengingat pendekatan perampasan in rem telah menggeser nilai kebenaran materil tentang kesalahan dalam hukum pidana menjadi sebatas kebutuhan akan kebenaran formil atas asal-usul harta kekayaan.Â
Dalam pengimplementasian RUU Perampasan Aset nantinya, pemerintah setidaknya harus menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sama sekali tidak membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan. (Riset publik, 2019). Â
Pernyataan Sikap dan Rekomendasi Kebijakan
Melihat banyaknya pejabat yang harta kekayaan sudah melebihi nilai wajar dan angka indeks korupsi di Indonesia yang semakin turun, pemerintah perlu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset agar harta kekayaan hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara tanpa melalui proses yang panjang. DPR juga harus bersikap serius terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset agar nantinya UU tersebut dapat segera disahkan.
Â
Penulis : Muhammad Ghufron Ariawan | Salsa Sabrina Munawaroh Faikurachman | Uswatun Khasanah | Reza Akbar Nurokhman Â
References