Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harta Pejabat Banyak di Luar Nalar: UU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

9 Maret 2023   19:15 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:03 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah kekayaan Rafael terbilang fantastis karena melampaui atasannya yakni Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan itu hampir mendekati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima Rafael sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:

  • Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

  • Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.

  • Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya. Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, ia juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan, sangat tidak masuk akal jika Rafael memiliki harta kekayaan yang sangat fantastis. 

Jauh sebelum ramai kasus eks pegawai DJB diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe merupakan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar sejak 5 September 2022; Tersangka kasus penerimaan gratifikasi ini melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp33 miliar pada 31 Maret 2022, tetapi muncul dugaan harta kekayaan yang dilaporkannya tidak sesuai. Tak hanya itu ia pun kedapatan sering menggunakan Jet Pribadi untuk melakukan perjalanan dinasnya. 

Para pejabat masih berani untuk memamerkan harta kekayaan dan melakukan tindakan korupsi karena Indonesia belum mengatur pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak sah (illicit enrichment). Padahal, pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC) sudah mengatur soal kriminalisasi illicit enrichment ini.

Karena ketiadaan pengaturan ini, maka seolah-olah boleh saja pejabat berharta banyak walau sumbernya patut dicurigai, sepanjang tidak ketahuan bahwa hartanya diperoleh secara tidak sah atau berasal dari tindak pidana. Sehingga, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera direvisi dengan memidana peningkatan kekayaan pejabat yang tidak sah. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, RUU Perampasan aset yang disahkan, nantinya akan sejalan dengan UU Korupsi, dan bisa memperpendek waktu dengan bisa merampas aset secara paksa terhadap barang atau harta negara hasil korupsi atau tindak pidana lainnya.

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tentu berpengaruh pada skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia Penilaian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TTI) pada tahun 2022 mengenai Indeks Persepsi Korupsi  membuat posisi Indonesia semakin mendekati deretan negara-negara terkorup di dunia. 

TTI menyampaikan bahwa hasil Indonesia tahun 2022 berada di skor 34. Angka itu turun empat poin dibanding pada 2021 berada di peringkat 110 dari 180 negara disurvei.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun